
Lampungjaya.news, Way Kanan – Pemerintah Kabupaten Way Kanan menggelar Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dengan tertuntut mantan Kepala Kampung Gedung Batin, Kecamatan Umpu Semenguk periode 2016-2022 yang berinisial (AD), dan Mantan Pj Kepala Kampung Banjar Sakti Tahun 2020 insial (AF). Rabu (20/12/2023).
Sidang dipimpin Ketua Majelis TGR, Saipul, S.Sos., M.Ip, Wakil Ketua Dr. Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP, Sekretaris Kusuma Anakori, SE., M.AP serta Anggota Majelis Drs.Harun Annosa., MM dan Aris Supriyanto, S.H.,M.M
AD dalam sidang tersebut dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 43 juta lebih pada tahun 2022, sementara AF dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.161 juta lebih pada tahun 2020.
Dalam persidangan yang berlangsung secara marathon tersebut, Majelis Pertimbangan memutuskan kepada kedua tertuntut
untuk mengembalikan kerugian negara tersebut paling lambat 30 hari setelah adanya keputusan sidang majelis, dengan jaminan sisa aset.
Ditemui terpisah sekdakab sekaligus ketua Majelis Pertimbangan TGR Way kanan mengungkapkan, ini adalah upaya terakhir dari pihak Pemerintah Kabupaten Way Ka an untuk berusaha menyelamatkan kerugian negara yang di salah gunakan oleh kepala kampung.
“Dengan adanya sidang ini merupakan upaya terakhir pemerintah dalam menyelamatkan dari kerugian negara, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Ranah Hukum.
Jika sampai akhir 30 hari dari sidang putusan tidak juga ada penyelesaian dengan cara mengembalikan kerugian negara, maka akan dilanjutkan perkara tersebut oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindak lanjuti lagi, “ungkap Ketua Majelis Saipul. (Fik/Lj)