Jamintel Amir Yanto Minta Jaksa Berhenti Main Proyek dan Perkara
Spread the love

Lampungjaya.news, Jakarta – Kejaksaan Agung masih menerima laporan adanya oknum jaksa yang bermain proyek dan perkara. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Korps Adhyaksa berupaya mencari solusi dengan menggelar focus group discussion (FGD) mengenai optimalisasi kinerja Satuan Tugas (Satgas) 53 yang dibentuk melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 261 Tahun 2020.

Menurut Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Amir Yanto, laporan yang masuk ke Kejaksaan didominasi oleh adanya oknum jaksa yang bermain proyek, perkara, dan politik. Meski tidak merinci jumlah laporan yang masuk, ia menegaskan para jaksa tidak lagi melakukan perbuatan tersebut.

Amir juga mengingatkan bahwa Satgas 53 bertugas dalam menegakkan integritas sehingga seluruh jaksa diharapkan bekerja secara profesional, berintegritas, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Bidang Intelijen, lanjutnya, berfungsi melakukan mitigasi, pencegahan dini atau early warning dalam setiap kegiatan strategis kejaksaan.

“Jangan jadikan kehadiran intelijen justru membuat pekerjaan untuk masyarakat tidak berjalan dengan baik,” ungkap Amir Rabu, 26 Oktober 2022.

Ia mengakui bahwa tugas-tugas pada Bidang Intelijen sangat banyak. Bahkan, ia menyebut sebagian tugas itu belum terealisasi dengan baik. Oleh karenanya, FGD ini diharapkan bisa membuahkan solusi.

“Dalam kesempatan ini, kita mencarikan solusinya dalam rangka optimalisasi kelemahan-kelemahan yang selama ini belum maksimal,” ujarnya.

Selain itu, Amir juga menekankan sesuai dengan arahan Jaksa Agung agar para jaksa menerapkan hidup secara sederhana dan itu harus menjadi perhatian bersama.

“Jangan menampilkan sikap hedonisme di depan publik dalam kondisi krisis ekonomi global yang berkepanjangan. Tunjukkan sikap empati dan prihatin sehingga kita bisa mengambil hati masyarakat,” pungkas Amir Yanto. (*/smsi)