Jangan Ditiru ! Kedapatan Miliki Sabu, Fahri Jadi Penghuni Sel Polsek Tanjung Bintang
Spread the love

Lampungjaya.news, Tanjung Bintang – Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel), kembali menjaring pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba golongan I jenis shabu-shabu.

Pelaku yang berhasil diringkus korp Bhayangkara sektor Tanjung Bintang ini, yakni Fahri Yanto (40) warga Dusun Rengas Jaya Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.

Dibekuk polisi pada hari Selasa (30/3/2021), sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di Lapangan Desa Jati Indah.

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasutuion, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hapis mengungkapkan, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis shabu.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 klip plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dan 1 bilah senjata tajam jenis sangkur,” tandas Kapolsek, Jum’at (2/4/2021).

Kompol Talen menyebutkan, setelah diintrograsi oleh petugas, pelaku mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya.

Karenanya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Tanjung Bintang, guna dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.

“Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polsek Tanjung Bintang, guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kompol Talen. (**)