LampungJaya.news, Kotabumi — Keberadaan armada truk Fuso pengangkut batu bara yang masih melintas di jalan umum pada siang hari kembali mendapat sorotan. Penasehat Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Lampung Utara, Fadri Eka Saputra, S.H., mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Dinas Perhubungan (Dishub), serta aparat kepolisian segera memperketat pengawasan dan menertibkan kendaraan angkutan batu bara yang dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Desakan tersebut disampaikan menyusul insiden kecelakaan tunggal yang melibatkan truk pengangkut batu bara hingga menabrak gardu listrik di Desa Aji Kagungan, Kecamatan Abung Kunang, beberapa waktu lalu.
Peristiwa itu kemudian memicu keresahan masyarakat serta menjadi perbincangan di media sosial.
Fadri menilai kejadian tersebut seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas angkutan batu bara, khususnya yang melintas di jalur umum.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Ini bukti bahwa pengawasan terhadap truk batu bara masih lemah. Jangan sampai menunggu ada korban jiwa baru kita bergerak,” ujar Fadri Eka Saputra, Senin (31/8/2026).
Fadri juga menyinggung ketentuan Pemerintah Provinsi Lampung terkait pengaturan waktu operasional kendaraan pengangkut batu bara.
Menurutnya, Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/0208/V.13/2022 telah mengatur waktu operasional armada pengangkut batu bara, yakni pada malam hingga pagi hari, mulai pukul 18.00 WIB sampai 06.00 WIB.
Namun, ia mengaku masih menemukan adanya armada truk batu bara yang melintas pada siang hari.
“Selain rawan kecelakaan, truk dengan muatan besar yang melintas siang hari juga berdampak pada kerusakan jalan dan kemacetan lalu lintas. Jalan kita yang seharusnya untuk kepentingan umum jadi cepat rusak. Masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.
Menurut Fadri, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga menyangkut kondisi infrastruktur dan kelancaran lalu lintas masyarakat.
Untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi, Fadri meminta Dishub Lampung Utara bersama aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan di sejumlah jalur yang menjadi lintasan kendaraan angkutan batu bara.
Ia juga mendorong adanya pos pengawasan serta razia rutin, terutama pada jam-jam yang tidak diperbolehkan bagi kendaraan pengangkut batu bara untuk beroperasi.
Fadri menegaskan, penertiban harus dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, baik perusahaan maupun pengemudi harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami dari Laskar Merah Putih mendukung penuh penegakan aturan. Berikan sanksi tegas kepada perusahaan maupun pengemudi yang membandel. Lindungi masyarakat dan jaga infrastruktur jalan kita,” pungkasnya.
Sorotan terhadap aktivitas truk batu bara pada siang hari juga sebelumnya mencuat di media sosial. Salah satu akun berinisial HT mempertanyakan efektivitas penerapan Surat Edaran Gubernur Lampung yang mengatur waktu operasional kendaraan pengangkut batu bara.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan aktivitas truk batu bara tidak hanya menjadi perhatian sejumlah pihak, tetapi juga masyarakat pengguna jalan.
Ke depan, masyarakat berharap pengawasan terhadap kendaraan angkutan batu bara dapat dilakukan secara lebih konsisten, sehingga aspek keselamatan, ketertiban lalu lintas, perlindungan infrastruktur, serta kepentingan masyarakat umum tetap menjadi prioritas. (Davi/LJ)
