Jelang Kontestasi Pemilu 2024, KPU Way Kanan Lakukan Verifikasi Faktual Pada Partai Prima
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan melakukan verifikasi faktual Kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) di tingkat Kabupaten Way Kanan. Senin, (03/04/2023).

Verifikasi faktual kepengurusan dilaksanakan sebagai tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia terhadap Partai Prima.

Noprisyah Harianto, Kadiv Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Kabupaten Way Kanan hadir didampingi Komisioner KPU Kabupaten Way Kanan Tri Sudarto.

Verifikasi faktual kepengurusan Partai Prima dilakukan oleh kasubbag Teknis Sulistyo Pamungkas, dan staf sekretariat lainnya.

Turut hadir dalam mengawasi Anggota Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Sukindra, yang didampingi Panwas Blambangan Umpu.

Kedatangan KPU Way Kanan dan Bawaslu disambut langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Prima Liu Dangga beserta pengurus lainnya

Liu selaku Ketua Partai Prima mengatakan, sudah siap untuk dilakukan Verifikasi Faktual sesuai aturan KPU.

Nopri mengatakan, sebelumnya Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi perbaikan yang digelar KPU sejak akhir maret lalu.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Jumat, 31 Maret 2023.

Verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia terhadap Partai Prima, “tegas Nopri. (*/Lj)