Jelang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan  Kabupaten Way Kanan Keluarkan Surat Edaran
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan telah menyampaikan Surat Edaran dengan Nomor 420/399/IV.01-WK/2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 yang menginstruksikan kepada Kepala UPT Satuan Pendidikan/Lembaga TK, SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Way Kanan dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana berikut:

  1. Pelaksanaan PPDB harus memedomani Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan juga dilaksanakan berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tentang Juknis Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023.
  2. Pelaksanaan PPDB dilaksanakan dengan mekanisme daring, tetapi bila tidak tersedia fasilitas jaringan dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan cara agar menyampaikan persyaratan berupa fotokopi dokumen persyaratan yang berlaku serta dalam pelaksanaan tetap menerapkan protokol kesehatan.
  3. Kepala UPT Satuan Pendidikan juga diinstruksikan untuk menyiapkan dan menyesuaikan petunjuk teknis PPDB, menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan secara daring dan juga melakukan integrasi data.
  4. Kepala UPT Satuan Pendidikan agar juga memastikan dan mengoptimalkan keterisian nomor identitas kependudukan pada aplikasi DAPODIK, dengan memverifikasi alamat pada kartu keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB yang dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan, Machiavelli HT, S.STP., M.Si menghimbau seluruh masyarakat, khususnya orang tua siswa yang memiliki anak usia sekolah, agar dapat mendaftarkan anaknya, agar semua anak usia sekolah mulai PAUD, SD, SMP sampai SMA di Kabupaten Way Kanan harus bersekolah.

Dari tanggal 20 Juni 2022 rata-rata sekolah sudah mulai melaksanakan PPDB, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan berharap agar PPDB berjalan dengan baik, lancar dan tidak ada kendala.(red)