Lampungjaya.news, Way Kanan – Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada tahun ini. Dalam rangka penyelenggaraannya, maka dibentuk badan adhoc Pilkada 2024 sebagaimana telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Blambangan Umpu, (22/04/2024).
Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan mengatakan KPU akan melakukan rekrutmen terbuka untuk badan adhoc Pilkada 2024. Sehingga bagi Masyarakat Umum yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar sebagai badan adhoc Pilkada 2024.
Refki menambahkan pendaftaran badan adhoc Pilkada 2024 PPK dan PPS akan dilakukan secara online melalui aplikasi berbasis Web siakba.kpu.go.id yang metode pendaftaranya sama dengan badan adhoc pemilu 2024.
Tri Sudarto selaku Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM mengatakan sesuai Perubahan Keempat Juknis 476 Tahun 2022 tentang pembentukan Badan Adhoc telah ditetapkan bahwa metode pembentukan adhoc pilkada 2024 dengan seleksi terbuka yang pembentukannya sesuai ketentuan PKPU 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc.
adapun jadwal tahapan rekrutmen badan adhoc, untuk :
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Penerimaan Pendaftaran tanggal 23 April 2024 s.d 29 April 2024 (7Hari)
Perpanjangan Pendaftaran PPK 30 April 2024 s.d 2 Mei 2024
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Penerimaan Pendaftaran tanggal 2 Mei 2024 s.d 6 Mei 2024
Perpanjangan Pendaftaran tanggal 9 Mei s,d 8 Mei 2024
tri juga mengingatkan kembali kepada calon pendaftar agar memastikan nama tidak tercatut sebagai anggota partai politik manapun dengan cara cek di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, jika nama tercatut segera melapor ke KPU kabupaten way kanan. (smsi_wk)