Jual Narkoba dengan Modus Sebagai Tuna Wicara, Seorang Pria Paruh Baya digelandang Polisi.
Spread the love

Lampungjaya.news, Seputih Raman – Dipimpin oleh Kapolsek Seputih Raman Iptu Chandra Dinata, SH, MH berhasil menangkap pelaku berinisial RML (50), Alamat Dusun V Rt 14 Rw 05 Kampung Teluk Dalem Ilir Kec Rumbia Kab Lampung Tengah, di tangkap di Kampung Rama Nirwana Kec.Seputih Raman Kab. Lampung Tengah, Senin (19/01/2021) Sekira jam 11.00 WIB.

Menurut Keterangan Kapolsek Seputih Raman Iptu Chandra Dinata, SH, MH., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., bahwa Pelaku RML di tangkap ketika akan melakukan transaksi di pinggir Jalan Kampung Rama Nirwana Kec.Seputih Raman Kab Lampung Tengah, di siang Bolong.

Lebih Lanjut Chandra Menjelaskan ” dimungkinkan oleh pelaku karena cuaca sering hujan dan sementara ini transaksi aman –aman aja, Pelaku yang pura – pura tuna wicara tidak bisa lagi mengelabuhi petugas dengan menyimpan Sabu dimulutnya.

Ketika dilakukan Pengeledahan dan di suruh membuka mulutnya ternyata menyimpan sabu 4 ( Empat ) buah Plastik Klip kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan Berat Kotor sekira 1,30 Gram.”

Karena hasil penyelidikan terhadap pelaku sudah Positip Pelaku tidak bisa mengelak lagi Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku RML kami bawa ke Polsek Seputih Raman berikut barang bukti, serta untuk melakukan pengembangan kasus ini”, Tegasnya.

Pelaku RML dijerat dengan pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Dipidana dengan hukuman penjara selama 5 sampai 20 Tahun Penjara “ Pungkasnya. (Ilham)