KAMPUD Laporkan Dugaan Pengkondisian Ratusan Proyek PUTR Kota Metro ke Kejati Lampung

Lampungjaya.news, Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) resmi melayangkan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro tahun anggaran 2025.

Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Kejati Lampung dan telah dikirimkan pada 25 Februari 2026. Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, dalam keterangan pers di Bandar Lampung, menyatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pengkondisian dan pengaturan pembagian proyek yang disebut melibatkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUTR Kota Metro beserta jajaran terkait. Selasa (3/3/2026),

Menurut Seno, laporan itu didasarkan pada hasil investigasi internal yang mengungkap adanya dugaan skema pengaturan sekitar 230 paket proyek pada 2025. Ia menyebut, dugaan tersebut mengarah pada praktik pembagian proyek kepada kontraktor tertentu melalui peran pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan barang dan jasa (PBJ).

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, terdapat pengakuan mengenai pola pengaturan proyek yang disebut telah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya dan berpotensi berlanjut,” ujar Seno.

Selain dugaan pengaturan paket pekerjaan, KAMPUD juga menyoroti adanya indikasi komitmen atau janji tertentu yang mengarah pada praktik pemberian fee proyek. Dugaan itu, kata Seno, berimplikasi pada potensi pengurangan volume dan spesifikasi teknis dalam pelaksanaan pekerjaan.

Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menambahkan pihaknya menelusuri proses penunjukan perusahaan pelaksana melalui laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Dari penelusuran tersebut, ditemukan satu perusahaan yang disebut memperoleh lima hingga tujuh paket proyek pada tahun anggaran yang sama.

“Temuan ini menjadi indikasi awal adanya dugaan praktik tidak sehat dalam proses penunjukan penyedia jasa, yang patut didalami aparat penegak hukum,” kata Agung.

Selain melapor ke Kejati Lampung, DPP KAMPUD juga menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Kepolisian Daerah Lampung. Mereka bahkan membuka kemungkinan membawa laporan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi apabila diperlukan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jabatan Plt Kepala Dinas PUTR Kota Metro tahun 2025 dipegang oleh Ardah, S.E., M.AP, sementara posisi Sekretaris Dinas dijabat Herman Susilo, S.Si., M.TA.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Dinas PUTR Kota Metro maupun pejabat yang disebut dalam laporan terkait dugaan tersebut. (LJ)