Lampungjaya.news | Bandar Lampung – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung merespons laporan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD KH Ahmad Hanafiah, Kabupaten Lampung Timur.
Laporan tersebut berkaitan dengan 13 paket pengadaan alat kesehatan dan satu paket electric generating set Tahun Anggaran 2026 yang oleh KAMPUD diduga mengandung sejumlah persoalan dalam proses pengadaan.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo, S.E., M.Comm., CSFA, ACPA, CA, Ak, CFrA, melalui keterangan resminya pada Kamis (10/9/2026), menyatakan informasi yang disampaikan KAMPUD akan menjadi bahan dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2026.
“Untuk itu, informasi yang telah diberikan terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kedokteran di RSUD KH. Ahmad Hanafiah Lampung Timur tahun anggaran 2026 akan kami jadikan sebagai bahan dalam pelaksanaan pemeriksaan atas LKPD tahun anggaran 2026 nanti,” jelas Nugroho.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah DPP KAMPUD sebelumnya mengajukan permohonan pemeriksaan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, A.Md., serta Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur Fitri Andi, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pemeriksaan kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung pada Senin 31 Agustus 2026.
Menurut KAMPUD, permohonan tersebut berkaitan dengan 14 paket kegiatan pengadaan yang terdiri atas 13 paket alkes dan satu paket electric generating set.
Seno menyebut pihaknya menduga terdapat praktik pengondisian dalam pembagian sejumlah paket pengadaan kepada perusahaan penyedia tertentu.
Namun, tudingan tersebut masih merupakan dugaan yang disampaikan KAMPUD dan membutuhkan pemeriksaan serta pembuktian oleh lembaga berwenang.
“Kita telah secara resmi mengirimkan surat permohonan pemeriksaan (audit) kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung tepatnya pada Senin (31/8/2026) terkait terlaksananya 13 paket pengadaan proyek alat kesehatan (alkes) dan satu paket pengadaan electric generating set tahun anggaran 2026,” ujar Seno.
Ia berharap informasi dan dokumen yang disampaikan dapat menjadi bahan bagi BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap aspek pengelolaan keuangan daerah.
Seno lebih lanjut menyampaikan bahwa pihaknya telah melampirkan sejumlah dokumen dan informasi yang menurut KAMPUD menjadi petunjuk awal atas dugaan penyimpangan.
Di antaranya berupa rekam percakapan, dokumen survei harga pada distributor alat kesehatan sebagai pembanding, dokumen undangan pemaparan spesifikasi teknis, serta dokumen pendukung terkait proses perencanaan hingga pemilihan penyedia melalui metode e-purchasing.
KAMPUD juga mengklaim menemukan indikasi mark-up harga sekitar 20 persen berdasarkan perbandingan harga yang mereka lakukan.
Seno menduga adanya potensi pemberian cash back, rabat, atau potongan harga kepada pihak tertentu setelah proses pengadaan selesai.
“Didasarkan pada keterangan dan bukti petunjuk dari PPTK disinyalir pengkondisian tersebut karena adanya komitmen tertentu yang mengarah kepada mark-up harga kegiatan,” kata Seno.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus diuji melalui proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana ataupun kerugian negara.
Sekretaris Umum DPP KAMPUD Agung Triyono menambahkan, pihaknya juga menyoroti dugaan adanya paket pengadaan yang dinilai tidak tercantum dalam sistem perencanaan pengadaan.
Ia mencontohkan paket belanja alat kedokteran bedah yang menurut KAMPUD dikerjakan oleh penyedia Endo Indonesia.
Menurut Agung, berdasarkan penelusuran pihaknya terhadap rencana pengadaan, deskripsi kegiatan dan riwayat pemilihan penyedia melalui e-katalog, terdapat indikasi paket tersebut muncul di luar perencanaan yang mereka telusuri.
KAMPUD juga menilai terdapat potensi tumpang tindih dengan paket pengadaan lain yang dikerjakan oleh penyedia yang sama.
“Kita tinjau dari rencana pengadaan, kemudian meneliti atas deskripsi kegiatan, dan meninjau riwayat proses pemilihan penyedia melalui e-katalog, nampak terindikasi adanya penyelundupan paket kegiatan,” ujar Agung.
Terkait seluruh temuan dan tudingan tersebut, KAMPUD meminta BPK melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian proses pengadaan, maupun potensi kerugian keuangan negara atau daerah.
Dalam permohonan pemeriksaannya, KAMPUD mencantumkan 14 paket kegiatan yang menjadi sorotan, yakni:
- Alat kedokteran Endoscopy senilai Rp2,5 miliar — Endo Indonesia.
- Alat kedokteran Hysteroscopy set operatif senilai Rp2,3 miliar — Endo Indonesia.
- Alat kedokteran treadmill jantung senilai Rp890 juta — Endo Indonesia.
- Alat kedokteran electrocauther 2 set senilai Rp184 juta — Endo Indonesia.
- Alat kedokteran bedah electrocauther 2 set senilai Rp153 juta — Endo Indonesia.
- Alat kedokteran lampu operasi 2 unit senilai Rp1,2 miliar — Bina Equipment Sejahtera.
- Alat kedokteran suction pump 1 unit senilai Rp74 juta — Bina Equipment Sejahtera.
- Alat kedokteran USG 2 dimensi 1 unit senilai Rp126 juta — Aritek Karya Mandiri.
- Alat kedokteran syringe pump 10 unit senilai Rp312 juta — Aritek Karya Mandiri.
- Alat kedokteran patient monitor 4 unit senilai Rp215 juta — Aritek Karya Mandiri.
- Alat kedokteran bed elektrik 3 crank 10 unit senilai Rp396 juta — Medivindo Sarana Medica.
- Alat kedokteran mesin anestesi 2 unit senilai Rp1,5 miliar — GE Operations Indonesia.
- Alat kedokteran meja operasi 2 unit senilai Rp260 juta — Pana Indo Alkestama.
- Electric generating set 1 unit senilai Rp2,4 miliar — Mira Sarana Langgeng Pratama.
Respons BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menjadi perkembangan penting atas laporan yang disampaikan KAMPUD.
Meski BPK menyatakan informasi tersebut akan digunakan sebagai bahan dalam pemeriksaan LKPD Lampung Timur Tahun Anggaran 2026, pernyataan tersebut belum berarti bahwa seluruh dugaan yang disampaikan KAMPUD telah terbukti.
Hasil pemeriksaan nantinya yang akan menjadi dasar untuk melihat apakah terdapat persoalan dalam pengelolaan maupun pertanggungjawaban keuangan daerah pada kegiatan pengadaan tersebut.
Dengan demikian, publik kini menunggu proses pemeriksaan dan hasil resmi BPK untuk mendapatkan gambaran yang lebih terang mengenai pelaksanaan 14 paket pengadaan di RSUD KH Ahmad Hanafiah Lampung Timur tersebut. (*)
