Kapolres AKBP. Rio Cahyowidi Pimpin Upacara Pemberian Reward Bagi Personel Prestasi Dan PTDH
Spread the love

Lampungjaya.news, Pringsewu – Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi memimpin upacara pemberian penghargaan (Reward) dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi anggotanya. Selasa (04/10/2022).

Adapun personel Polres Pringsewu yang mendapatkan penghargaan yaitu Bripka Heri Kiswanto, SE, jabatan Ps Paur Min Bag Logistik Polres Pringsewu. Sementara personel yang di PTDH yaitu Brigpol FS yang sebelumnya bertugas di Satuan Samapta Polres Pringsewu.

Upacara yang berlangsung dilapangan apel Mapolres setempat itu dihadiri Wakapolres Pringsewu Kompol Doni, S.IK, para pejabat utama Polres, Para Kapolsek jajaran dan di ikuti ratusan personil Polres Pringsewu.

AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, Upacara PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen Pimpinan Polri dalam memotivasi personel untuk meningkatkan kinerja dan prestasi. Juga memberikan sanksi hukuman yang tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Profesi Polri.

Meskipun tanpa dihadiri oleh personel yang dipecat atau PTDH. Namun hal ini tetap harus dilaksanakan dengan ditinjau dari beberapa asas diantaranya asas kepastian, asas kemanfaatan, dan asas keadilan.

“Kita semua berharap kedepan agar seluruh personel Polres Pringsewu tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran. Apalagi yang berakibat serupa dengan personel yang saat ini di upacarakan PTDH, sehingga harus kembali sebagai warga masyarakat dengan melepas seluruh atribut sebagai anggota Polri,” kata Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi dihadapan ratusan personelnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk terus melakukan pengawasan dan tidak bosan mengingatkan kepada anggotanya.

“Pada prinsipnya tidak ada atasan yg tidak sayang terhadap anggotanya, namun jika ternyata ada anggota yang tidak bisa dibina dan bisa berdampak buruk bagi citra Kepolisian, terpaksa harus di tindak tegas,” terangnya

Kapolres juga menekankan kepada seluruh anggota apabila tidak mampu atau belum mendapat kesempatan untuk berprestasi dalam tugas, Setidaknya jangan sampai melakukan pelanggaran.(*/red)