Lampungjaya.news, Menggala – Nasib baik dan keberuntungan dua Komisioner Bawaslu Tulangbawang (Tuba) yang terjerat dugaan suap/pungutan liar (pungli) saat proses rekrutmen calon anggota Panwascam Kecamatan Meraksa Aji, nampaknya benar-benar dipertaruhkan.
Pasalnya, belum lagi hasil keputusan dan sidang vonis kode etik dibacakan oleh majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memeriksa kedua komisioner Bawaslu tersebut masing-masing ;
- Rachmat Lihusnu, SE.MM
- Desy Triyana, S.Kom. MTI
Kini aparat penegak hukum lainnya yakni penyidik Polres setempat, siap menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana dan perbuatan melanggar hukum atas perkara dugaan suap (pungli,red) tersebut, narasumber dikutip langsung dari media Koran Editor.
“Kita akan menindaklanjuti kasus tersebut secepatnya, jika ada unsur pidana ya diproses” tegas Kapolres Tuba, AKBP. Jibrael Bata Awi, SIK kepada Koran Editor kemarin singkat melalui pesan WhatsApp (WA) menjelaskan.
Terkait tindak lanjut penyidik yang disampaikan secara singkat oleh orang nomor satu di jajaran kepolisian Polres Tuba itu, pihaknya belum mau menyampaikan secara gamblang.
“Yang jelas kita akan tindaklanjuti perkara tersebut,” ujarnya singkat. Bisa jadi, upaya pihak kepolisian untuk membongkar kasus praktek dugaan suap (pungli,red) yang notabene-nya dilakukan dua orang internal komisioner lembaga penyelenggara pemilu tersebut, tak lain lantaran perkara tersebut sudah terlanjur jadi bahan gunjingan masyarakat (viral,red) di daerah itu, dimana perkara tersebut saat ini tengah diperiksa oleh majelis sidang DKPP RI lantaran tindakan keduanya (Rachmat dan Desy,red) diduga melanggar kode etik. Bahkan, sumber resmi Koran Editor yang ada di lingkungan Kejari Menggala juga menyebutkan, sudah seharusnya aparat penyidik kepolisian bergerak cepat di lapangan untuk melakukan tindak lanjut atas perkembangan kasus dugaan suap (pungli) yang sudah terjadi itu.
“Kepolisian itu lengkap. Dimana penyidiknya juga terdiri dari tim Tipikor yang memang khusus tugasnya menyidik kasus-kasus seperti ini, setelah lengkap baru berkasnya diserahkan ke kita untuk proses penuntutan saat proses persidangan digelar” urainya panjang lebar dan enggan namanya dikorankan.
Ditempat terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Lampung (Unila), DR. Budiono, SH. MH juga menjelaskan, sudah seharusnya pihak penyidik kepolisian bergerak cepat untuk menindaklanjuti perkara tersebut, salah satunya melakukan kajian hukum apakah kasus tersebut ranahnya pidana dan bisa diproses atau tidak.
“Bila perlu jemput bola di lapangan untuk mengungkap apa yang terjadi, apakah selanjutnya bakal memanggil pihak-pihak yang terlibat dan mencari barang bukti lainnya, yang jelas itu tugasnya penyidik kepolisian,” jelas Budiono belum lama ini.
Terkait tugas majelis hakim DKPP yang sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua komisioner Bawaslu Tuba tersebut, lanjut Budiono, adalah memberikan keputusan sanksi atas vonis berdasarkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik keduanya sebelumnya yang sudah digelar. Apakah nantinya, sambung Budiono, sanksi yang diberikan oleh majelis hakim DKPP berupa sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang atau berat berupa pemberhentian atau pecat.
“Dengan kata lain tugas DKPP adalah memproses adanya pelanggaran kode etik, namun jika ada pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana (suap/pungli), itu baru tugas penyidik dalam hal ini aparat kepolisian termasuk menelaah secara hukum apakah ini masuk dalam delik aduan atau umum,” tandas Budiono.
Dilain pihak, Adhel Setiawan selalu pihak yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan beberapa laporan pengaduan lainnya salah satunya soal suap dan pungli tersebut ke DKPP RI kemarin menjelaskan, upaya pihak kepolisian Polres Tuba yang akan menindaklanjuti perkara tersebut, disambut baik olehnya. Bahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak penyidik kepolisian khususnya membuat laporan resmi tentang adanya dugaan pidana suap/pungli dimaksud.
“Sebelumnya kita akan koordinasi terlebih dahulu dengan penyidik khususnya hal-hal apa saja yang diperlukan dan disertakan dalam laporan saya nantinya,” jelas Adhel kepada koran ini kemarin. Terkait bahan pendukung lainnya dalam laporan nantinya, imbuh Adhel, tentu berkaitan dengan barang bukti berupa resi pengiriman, bukti transfer serta para saksi yang siap dihadirkan. “Ini juga yang mesti disiapkan dari sekarang, mungkin kendala yang terjadi adalah adanya intervensi para saksi tapi itu sudah kita antisipasi,” sambung Adhel menjelaskan.
Lebih jauh Adhel mengatakan, modus kedua Komisioner Bawaslu dalam melakukan praktek suap dan pungli sebagaimana hal tersebut juga sudah dilaporkan ke DKPP beberapa waktu lalu, adalah melakukan pemungutan uang kepada para calon anggota Panwascam Kecamatan Meraksa Aji yang ingin lolos menjadi Panwas Kecamatan dengan nilai jutaan per orang. Selanjutnya, uang suap/pungli tersebut berhasil terkumpul dari para calon Panwas yang pada ahirnya dinyatakan lolos saat proses rekrutmen. mereka adalah lain Hendri, Yudi, Erwin, Gunawan dan Aan serta M. Yusuf Kadir.
Selanjutnya, sambung Adhel, mereka yang lolos dikumpulkan Gunawan tepatnya di Desa Bina Bumi, Kecamatan Meraksa Aji pada 11 Februari 2023 lalu.
“Selanjutnya masing-masing Panwascam yang dinyatakan lolos tersebut, atas arahan dan petunjuk bahkan perintah kedua komisioner Bawaslu itu supaya ditransfer kepada Yansori Ketua Panwas Kecamatan Meraksa Aji untuk selanjutnya diberikan kepada mereka yang memberi perintah tentunya, “benar Adhel panjang lebar. (*/amri)