
Lampungjaya.news, Mesuji – Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto memimpin apel gelar pasukan dalam rangka Ops Keselamatan Krakatau 2024 sekaligus pencanangan aksi keselamatan jalan, Sabtu (02/03) sekitar pukul 08.00 WIB.
Turut hadir dalam kegiatan, Kapolres Mesuji (AKBP Ade Hermanto, S.H., S.I.K., CPHR) Dandim 0426/TB yang diwakili oleh Pabung Kab. Mesuji (Kapten Inf. Arif Affuan) Plt. Staf Ahli Kab. Mesuji (Samijo, A.Ma.Pd.) Kadishub Kab. Mesuji (Ronal Nasution, S.STP.) Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kab. Mesuji (Zulkfli, S.Pi.) Kabid Pencegahan dan Sarana Prasana Damkar Kab. Mesuji (Benni, S.H.) Sekretaris Damkar (Lius Pongoh, S.Sos.) Sekretaris Satpol PP (Ahmad Rofi’i)Para PJU dan PA Polres Mesuji.
Dalam hal ini, Kapolres AKBP Ade Hermanto membacakan amanat Kapolda Lampung terkait dengan operasi yang akan dilaksanakan. Ia menyebut jika permasalahan di bidang lalu lintas dewasa telah berkembang dengan cepat dan dinamis, hal ini sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor.
“Sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,” kata Kapolres.
Operasi Keselamatan Krakatau 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 4 sampai dengan 17 Maret 2024 mendatang. Operasi tersebut akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Operasi menyasar segala bentuk Potensi Gangguan (PG), Ambang Gangguan (AG) dan Gangguan Nyata (GN) yang berpotensi mengakibatkan kemacetan, pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas baik sebelum, pada saat maupun pasca operasi keselamatan Krakatau 2024.
Prioritas pelanggaran diantaranya kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan (Brong). Kendaraan yang tidak standar pabrikan menambah panjang rangka atau merubah spektek dan kendaraan barang yang over dimensi dan over loading.
Kemudian itu, kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator atau strobo bukan peruntukannya, TNKB kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan atau spektek dan yang terakhir pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
“Harapannya dengan dilaksanakannya giat tersebut masyarakat dapat memahami dan mematuhi tata tertib dalam berkendara, sehingga dapat meminimalisir angka kecelakaan di jalan,” pungkas Kapolres. (Ande)