
Lampungjaya.news, Panaragan – Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menggelar Latihan Pra Operasi atau Latpraops Patuh Krakatau 2025. Latpraops ini diikuti oleh segenap personel yang terlibat dalam operasi yang merupakan anggota dari berbagai Satgas yang telah dibentuk sebelumnya, di laksanakan di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Tubaba, Senin, (14/07/2025).
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni.S.I.K, M.I.K. yang juga merangkap sebagai Kaopsres Operasi Patuh Krakatau 2025 di dampingi Wakapolres Zaini Dahlan, S.H.,M.H. dan Kabagops Akp Sainudin, menegaskan Latpraops sengaja digelar untuk menyamakan persepsi dan langkah bertindak kolaboratif antar Satgas.
“Agar visi, misi dan tujuan operasi dapat berhasil optimal.” Ujarnya.
Pihaknya menekankan bahwa Operasi Patuh Krakatau 2025 tidak hanya berorientasi pada penindakan semata tetap juga mengedukasi agar kesadaran kolektif tertib berlalu lintas masyarakat semakin meningkat.
“Oleh sebab itu saya minta agar seluruh anggota yang terlibat benar-benar serius. Komunikasi antar Satgas sangat penting agar ada keselarasan langkah satu sama lain untuk kemudian di evaluasi setiap harinya.” Imbuhnya.
Meski personel yang dilibatkan dalam operasi sangat terbatas, namun pihaknya meminta semua anggota turut ambil bagian, termasuk Polsek jajaran dengan melakukan operasi imbangan sesuai dengan karakter dan kerawanan masing-masing wilayah.
“Harus ada perbuahan perlaku berkendara yang semakin baik dari sebelum dan sesudah operasi.” Imbuhnya.
Dalam Latrpraops ini, masing-masing Kasatgas memaparkan dan menjelaskan tentang rencana kegiatan selama dua pekan kedepan berikut upaya dan langkah yang akan dilakukan demi mendukung dan mensukseskan operasi.
Untuk diketahui, Operasi Patuh Krakatau 2025 digelar selama 14 hari mulai tanggal 14 sampai dengan 27 Juli 2025. Operasi ini melibatkan sedikitnya 31 personil yang terbagi dalam beberapa Satgas diantaranya Satgas Preemtif, Preventif, Gakkum dan Banops.
Adapun sasaran atau target prioritas Operasi Patuh Krakatau 2025 ini adalah segala kerawanan yang dapat menyebabkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, seperti, berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepata serta pengendara Ranmor yang masih di bawah umur.
“Selain itu, penindakan juga dilakukan kepada pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI), pengemudi roda empat tidak menggunakan safety belt, pengemudi menggunakan HP pada saat berkendara, pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol dan melawan arus.” (Jhn)