Lampungjaya.news, Tubaba – Kasat Pol PP Kabupaten Tulang Bawang Barat, Rudiansyah, menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan terkait operasional tempat hiburan di wilayah tersebut. Seluruh pelaku usaha hiburan diminta mematuhi ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Ketertiban Umum dan Penyelenggaraan Hiburan, atau bersiap menghadapi sanksi tegas.
Pernyataan itu disampaikan Rudiansyah pada Selasa (19/5/2026), menyusul masih ditemukannya sejumlah pelanggaran di lapangan, mulai dari usaha hiburan tanpa izin resmi, operasional melewati batas waktu, hingga aktivitas yang dinilai mengganggu ketenteraman masyarakat.
Menurutnya, seluruh pengelola tempat hiburan, baik karaoke, kafe, rumah hiburan maupun usaha sejenis, wajib memenuhi seluruh ketentuan yang telah diatur pemerintah daerah. Aturan tersebut mencakup kelengkapan perizinan, kepatuhan terhadap jam operasional, serta larangan menghadirkan aktivitas yang berpotensi mengganggu lingkungan sekitar.
“Perbup sudah mengatur secara jelas. Tempat hiburan wajib memiliki izin resmi, tidak boleh beroperasi melewati jam yang ditentukan, serta tidak diperkenankan menghadirkan pertunjukan yang melanggar norma maupun mengganggu ketenangan masyarakat, terlebih jika berada di sekitar rumah ibadah dan lembaga pendidikan,” ujar Rudiansyah saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, Satpol PP akan meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan yang dinilai rawan melanggar aturan. Beberapa persoalan yang kerap ditemukan di antaranya operasional hingga dini hari, keributan antar pengunjung, hingga dugaan penyalahgunaan zat berbahaya.
Dalam pelaksanaannya, penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap namun tetap tegas. Satpol PP akan memulai dari sosialisasi dan teguran tertulis, kemudian dilanjutkan penghentian sementara kegiatan usaha, hingga rekomendasi pencabutan izin dan penutupan permanen bagi pelaku usaha yang tetap membandel.
“Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila pelanggaran terus dilakukan. Penutupan usaha bisa menjadi langkah akhir sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), serta pihak kepolisian guna memverifikasi legalitas dan aktivitas operasional tempat hiburan di Tulang Bawang Barat.
Meski demikian, Rudiansyah menegaskan bahwa langkah penertiban bukan bertujuan menghambat dunia usaha. Pemerintah daerah, kata dia, ingin memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas tempat hiburan yang diduga melanggar aturan atau mengganggu lingkungan.
“Kami ingin menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat. Aturan berlaku sama untuk semua tanpa pengecualian,” pungkasnya.
Langkah tegas Satpol PP tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Selama ini, sebagian warga mengaku resah dengan keberadaan sejumlah tempat hiburan yang dianggap tidak tertib dan kerap menimbulkan gangguan keamanan maupun ketenteraman lingkungan. Pemerintah daerah pun memastikan patroli dan razia rutin akan terus dilakukan guna memastikan seluruh ketentuan daerah dipatuhi. (Spr/jhn)
