Lampungjaya.news, Way Kanan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum serta upaya pemulihan keuangan negara. Selasa (9/6/2026),
Kejari Way Kanan menerima pembayaran pidana denda sebesar Rp100 juta dari dua terpidana kasus korupsi pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibu Kota Kecamatan (IKK) Pakuan Ratu I, Kabupaten Way Kanan, Tahun Anggaran 2016.
Pembayaran denda tersebut diserahkan langsung oleh kuasa hukum kedua terpidana, yakni Zainal Abidin (ZA) dan Eko Kuncoro (EK), di Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan.
Pelaksanaan pembayaran denda merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk dan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak 20 Mei 2026.
Berdasarkan amar putusan pengadilan, masing-masing terpidana diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp50 juta. Dengan demikian, total dana yang diterima Kejari Way Kanan dari kedua terpidana mencapai Rp100 juta.
Selanjutnya, seluruh uang denda tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sekaligus menjadi bentuk nyata pengembalian hak negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Mahmudin, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Ichsan Azwar, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi pidana denda ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan.
“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemidanaan badan, tetapi juga harus mampu mengoptimalkan pemulihan keuangan negara. Langkah ini penting agar kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Ichsan.
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Way Kanan akan terus mengawal penyelesaian setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berintegritas, sekaligus memastikan seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui langkah tersebut, Kejari Way Kanan menegaskan perannya tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi. (smsi_LJ)
