Kasus PT LEB Menggulung Arinal, Desakan Tuntutan Maksimal Menguat

Lampungjaya.news, Bandar Lampung – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bagi hasil Participating Interest (PI) 10 persen dari pengelolaan energi oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Penahanan ini menjadi babak baru dalam pengusutan skandal yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Penahanan dilakukan pada Selasa (28/4/2026) malam, usai pemeriksaan intensif sejak pagi hari. Sekitar pukul 21.20 WIB, Arinal tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol, berjalan menuju mobil tahanan di halaman Kejati Lampung. Momen tersebut menyita perhatian publik, terlebih setelah diketahui bahwa ia sempat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Arinal menyusul tiga terdakwa lain yang lebih dulu menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, yakni M. Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB), Budi Kurniawan (Direktur Operasional), dan Heri Wardoyo (Komisaris). Ketiganya diduga terlibat dalam pengelolaan dana PI 10 persen yang bersumber dari kerja sama dengan Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera.

Ketua Umum DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, menyambut langkah tegas aparat penegak hukum tersebut. Ia menilai penetapan tersangka terhadap Arinal merupakan bentuk keberanian Kejati Lampung dalam mengusut dugaan penyelewengan dana publik.

“Ini langkah tegas dan patut diapresiasi. Penetapan Arinal sebagai tersangka membuka peluang mengungkap lebih dalam skandal PI 10 persen PT LEB,” ujar Seno Aji, Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, posisi Arinal saat menjabat gubernur sekaligus sebagai Kuasa Pemegang Modal (KPM) dalam struktur PT LEB memberi peran strategis dalam pengambilan keputusan. Hal ini, kata dia, membuka kemungkinan adanya intervensi dalam pengelolaan dana tersebut.

“Perannya tidak bisa dianggap kecil. Dalam kapasitasnya saat itu, ia memiliki kewenangan menerima laporan pengawasan dan patut diduga ikut memengaruhi kebijakan terkait dana PI,” ujarnya.

Lebih jauh, Seno mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Ia meminta penyidik menelusuri aliran dana secara menyeluruh, termasuk aset-aset yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana.

“Harapannya, dakwaan segera dilimpahkan ke pengadilan dengan tuntutan maksimal. Seluruh aset yang diduga berasal dari korupsi juga harus disita demi memulihkan kerugian negara,” tegasnya.

Ia juga menyinggung konteks waktu terjadinya dugaan korupsi, yakni pada periode 2019 hingga 2021 saat pandemi Covid-19 melanda. Menurutnya, dugaan penyelewengan dana di tengah situasi krisis memperparah dampak terhadap masyarakat.

“Peristiwa ini terjadi ketika masyarakat sedang menghadapi bencana nasional. Jika benar terjadi, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepentingan publik,” katanya.

DPP KAMPUD menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan mendukung Kejati Lampung dalam mengusut tuntas perkara tersebut. Mereka juga mendorong transparansi dalam penelusuran aset, termasuk dugaan penyamaran kepemilikan melalui pihak keluarga atau kolega.

Dengan bergulirnya proses hukum ini, publik kini menanti sejauh mana aparat penegak hukum mampu mengungkap keseluruhan jaringan dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan dana sektor energi di daerah. (LJ)