Lampungjaya.news | Way Kanan – Misteri kematian seorang petugas keamanan (security) PT AKG Sungsang di areal perkebunan kelapa sawit Blok 12, Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, mulai menemui titik terang.
Terduga pelaku berinisial AW (43), warga Kampung Sungsang, akhirnya menyerahkan diri kepada jajaran Satreskrim Polres Way Kanan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB atau beberapa jam setelah korban ditemukan meninggal dunia.
Korban diketahui berinisial EF (41), warga Kampung Sungsang yang sehari-hari bekerja sebagai security PT AKG Sungsang.
Kasus tersebut diungkap Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K., didampingi Kasatreskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H. dan Kasihumas Iptu Edi Tamizar, dalam konferensi pers di Mako Polres Way Kanan, Jumat (14/8/2026).
Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban menjalankan patroli rutin seorang diri menggunakan sepeda motor di areal perkebunan PT AKG Sungsang pada Kamis (13/8/2026).
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, warga menemukan korban di kawasan Blok 12 dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
Pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka yang diduga akibat senjata tajam. Sepeda motor yang digunakan korban juga ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Petugas kemudian melakukan penanganan awal dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah korban dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat untuk pemeriksaan medis.
Setelah pemeriksaan awal, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga dan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Bandar Lampung untuk menjalani proses autopsi.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi melakukan upaya penggalangan dan pendekatan kepada pihak-pihak terkait di lapangan.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, AW datang ke Satreskrim Polres Way Kanan dengan diantar langsung oleh keluarganya.
AW kemudian menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Way Kanan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga peristiwa tersebut dipicu persoalan kesalahpahaman.
AW disebut tersinggung setelah diduga dituduh korban hendak mengambil buah kelapa sawit atau brondolan di areal perkebunan.
Namun, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, AW mengaku berada di lokasi untuk mencari anaknya yang belum pulang.
Perselisihan tersebut kemudian diduga berkembang menjadi percekcokan. Situasi semakin memanas hingga terjadi aksi saling dorong yang berujung pada dugaan penyerangan menggunakan senjata tajam.
Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan kronologi dan motif sebenarnya.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya berupa sebilah pisau garpu dengan panjang sekitar 27 sentimeter, jaket korban, serta sepatu putih sebelah kanan.
Sementara pakaian korban masih berada dalam proses pemeriksaan autopsi di RS Bhayangkara Bandar Lampung.
Adapun senjata tajam jenis golok atau pisau yang diduga digunakan pelaku masih dalam pencarian petugas.
Barang bukti tersebut nantinya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara terang perkara yang terjadi.
Atas perkara tersebut, terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perampasan nyawa atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Namun, proses hukum terhadap AW masih berjalan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk menentukan konstruksi perkara serta pasal yang tepat berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Kapolres Way Kanan meminta seluruh pihak, terutama keluarga korban, manajemen perusahaan, tokoh masyarakat dan warga sekitar, agar tetap menahan diri serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan tidak mengambil tindakan sendiri.
“Kami meminta semua pihak untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Percayakan penuh proses penanganan hukumnya kepada Polri,” jelas Kapolres.
Polres Way Kanan memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan, sehingga status AW tetap sebagai terduga pelaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (SMSI_LJ)
