BANDAR LAMPUNG (LampungJaya,Net): KPK mengeksekusi dua orang terpidana kasus dugaan suap Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. Keduanya adalah eks Kadis PUPR Lampung Selatan, Anjar Asmara, dan Anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugraha.
“Jaksa Eksekusi pada KPK telah melakukan eksekusi terhadap 2 orang terpidana korupsi dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (29/4/2019).
Keduanya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mereka sebelumnya ditahan di Rutan Wai Hui Lampung selama masa persidangan. “Terpidana akan menjalankan masa hukumannya di lapas tersebut sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Febri.
Anjar divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Agus divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap ini. Mereka diyakini ikut bersama-sama dengan Zainudin Hasan menerima suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.
Sementara itu, Zainudin saat ini masih dalam proses persidangan. Dia dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan karena diyakini bersalah menerima suap, mendapat keuntungan dengan ikut proyek di wilayahnya, menerima gratifikasi, dan melakukan pencucian uang. (***/LJ1)