Lampungjaya.news, Liwa – Terkait dugaan penyerobotan kebun kopi serta Perampasan Hasil Panen yang dilakukan H,P ( Rentenir ) di pekon Trimulyo, kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung barat. Dalam hal ini Safri Edwin Pemilik kebun di dampingi oleh kuasa hukumnya melaporkan dugaan perampasan tersebut ke Mapolres Lampung Barat. Senin (13/07/2020).
Laporan yang tertuang dalam Nomor LP/B-331/VII/2020/LPG/RESLAMBAR/SPKT. dilakukan Oleh Safri Edwin ( pemilik kebun ) terkait Perampasan Kebun Kopi dan hasil bumi Oleh H.feri ( Rentenir ) dengan memakai Tangan OKNUM Anggota Polisi yang bertugas di Polsek Balik Bukit, Polres Lampung Barat yang tak lain merupakan anak dari H.p
Edi Samsuri, S.FIL.I., SH, Kuasa hukum Pelapor berharap agar laporan mereka dapat segera di proses oleh Pihak Polres Lampung Barat. Edi mengatakan permasalahan ini berawal dari hutang piutang yang berujung Perampasan yang dilakukan oleh H.p (Terlapor).
“Alhamduliah laporan kami hari ini sudah di terima oleh Pihak Polres Lampung Barat. Harapan kami semoga Pihak kepolisian dapat segera memproses laporan kami ini.
kita tunggu saja hasilnya nanti seperti apa,” ujar Edi Samsuri kepada Awak media usai mendampingi kliennya di Polres Lampung Barat.
Sebelumnya, Safri Edwin meminjam uang sebesar Rp 70 juta kepada H. Pery ( Rentenir ) untuk kebutuhan berkebun. Lalu H.Pery memenuhi permintaan Safri Edwin dengan agunan sertifikat rumah dan sertifikat kebun serta Bunga pinjaman sebesar 95% yakni Rp. 65 juta.
Dalam kesepakatan pertama, Safri Edwin harus melunasi hutang dan bunga pinjaman sebesar Rp. 135 juta pada July 2019. Namun, pada tanggal tersebut Safri Edwin belum mampu membayar serta meminta perpanjangan waktu kepada H.pery. Pemberi hutang pun memberi kelonggaran waktu dengan syarat membayar uang Rp 5 juta yang tidak termasuk kedalam cicilan hutang.
Pada November 2019, Safri membayar hutang sebesar Rp 70 juta kepada H.pery. meski begitu, bunga pinjaman senilai Rp 65 juta tersebut belum mampu dibayar. Kedua belah pihak kembali membuat surat perjanjian untuk pembayaran bunga ditetapkan pada 25 Januari 2020. Dalam SP juga dijelaskan jika Safri Edwin belum membayar hingga waktu yang ditetapkan, maka agunan yang berupa sertifikat tanah akan menjadi hak milik H.p selamanya.
Tepat jatuh tempo pembayaran bunga hutang pada 25 January 2020 , Safri Edwin berinisiatif melakukan pencicilan bunga sebesar Rp 9 juta namun ditolak oleh pemberi hutang. Tak menyerah sampai disitu, Safri pun datang kembali dengan membawa uang cicilan Bunga sebesar Rp 30 juta, namun tetap ditolak dengan alasan H. P tak menerima cicilan.
Akibat pemberi hutang tak menerima cicilan, Safri beserta keluarga berusaha mengumpulkan dana sebesar Rp 65 juta untuk membayar bunga pinjaman dengan mengandalkan hasil panen kopi yang dimiliki. Ironisnya, buah biji kopi yang belum memasuki masa panen tersebut sudah di ambil paksa atau dipanen oleh oknum anggota polres Lampung barat yang tak lain merupakan anak dari H.p
Kini Safri dan keluarga hanya dapat meratapi nasib nahas yang dialaminya. Menurut Safri, biji kopi yang dipanen paksa tersebut sebanyak 200 karung dengan bobot 4 Ton atau jika dirupiahkan setara dengan uang Rp 70 juta. Meski sudah memanen paksa, Bunga pinjaman sebesar Rp 65 juta belum terhitung dalam pembayaran. Artinya Safri masih memiliki bunga hutang kepada yang bersangkutan.
Merasa dirugikan, Safri Edwin didampingi kuasa hukumnya melaporkan dugaan perampasan ke Mapolres Lampung barat.
Sementara hingga saat berita diterbitkan, Pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.(Ipul)