
Lampungjaya.news, Pesawaran – Kedapatan membawa Narkoba Jenis Sabu, Satu (1) orang warga Desa Sukajaya Kecamatan Way Khilau di amankan Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran
Ungkap kasus tersebut berdasarkan Laporan Kepolisian dengan nomor : LP/A-110/II/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran 17 Februari 2021 tentang narkotika.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, terduga MS (30) berhasil diamankan di Depan SMP pasar lama Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.Pada hari rabu 17 Februari 2021, sekira pukul 13.00 WIB.
Penangkapan tersebut bermula informasi dari masyarakat bahwa tersangka diduga kerap membawa narkoba Jenis sabu ,”ungkap kapolres, Kamis (18/02/2021).
“Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa pelaku sering membawa Narkoba kemudian angota Satres Narkoba Polres Pesawaran melalukan penangkapan terhadap tersangka di TKP pada saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dua bungkus plastik klip bening berisi kristal putih seberat 0,88 gram, satu buah tas slempang warna coklat, satu unit Handphone Oppo diamankan ke Mapores Pesawaran guna dimintai keterangan dan pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatan nya tersangka dapat dijerat dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan anacaman hukuman diatas 4 tahun penjara,”pungkas nya.(Budi)