Lampungjaya.news, Way Kanan – Seorang pria DS (43) warga Desa Handuyang Ratu Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara, diamankan Polsek Negeri Besar lantaran membawa senjata tajam jenis pisau. Selasa (01/10/2024).
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun mengatakan kronologis kejadian pada hari Minggu malam, (29-09-2024) lalu dirinya bersama anggota patroli menuju daerah rawan tindak kejahatan C3 (curat, curas dan curanmor) untuk melaksanakan kegiatan patroli KRYD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan).
Patroli malam ini dilakukan dalam rangka cooling system jelang pilkada guna penanggulangan kejahatan C3 serta penyalahgunaan senpi illegal di wilayah hukum Polsek Negeri Besar.
Setibanya di jalan poros Kampung Kiling-Kiling sekitar pukul 22.00 Wib anggota memberhentikan 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis toyota avanza warna merah.
Setelah itu, petugas langsung melakukan penggeledahan hasilnya saat di geledah didapati di pinggang DS di dapati 1 (satu) bilah pisau jenis pisau dengan panjang sekira 20 cm dengan gagang coklat dan sarung coklat terbuat dari kayu.
Selanjutnya tersangka dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polsek Negeri besar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatanya pelaku melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.” ungkap Kapolsek.(*/smsi_wk)