Lampungjaya.news, Metro – Diduga telah melalukan penjualan Obat Terlarang tanpa izin edar, seorang pria berhasil di amankan Sat Narkoba Polres Metro. Kamis, (02/03/2023).
Diketahui pelaku tersebut berinisial ZA (22) yang merupakan mahasiswa, dan beralamat Margo Rahayu 2 Kota Gajah, Kota Gajah, Lampung Tengah, Lampung,”
Penangkapan ini terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekira pukul. 22.00 Wib di salah satu Perumahan / Pemukiman di Jl. Petai, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba Polres Metro IPTU A.E Siregar S.Sos menjelaskan, bahwa petugas telah mendapatkan satu pelaku saat dilakukan penangkapan.
“Setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap satu pelaku yang diduga mengedarkan obat terlarang yang tidak memiliki izin edar,” ucap Kasat Narkoba
Adapun barangbukti yang diamankan yaitu 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat yang didalamnya berisi 23 lempeng obat TRAMADOL HCl 50mg yang masing masing lempeng berisi 10 tablet dan 1 lempeng obat TRAMADOL HCl 50mg berisi 9 tablet sehingga berjumlah 239 tablet.
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah di amankan di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*/smsi)