Lampungjaya.news, Tanggamus – Anggota DPRD Tanggamus dari partai PDIP Basuki Wibowo resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Sub Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung senilai Rp 800 juta. Kamis, (2007/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yunardi mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyidikan atas dugaan penyimpangan kegiatan budidaya lebah tahun anggaran 2021. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-84/L.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus nomor : PRINT-02/L.8.19/Fd.2/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.
“Mulai hari ini, kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka Basuki Wibowo. Tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan, yaitu terhitung dari tanggal 20 Juli 2023 sampai 08 Agustus 2023, terkait kerugian negara Rp554 juta,” kata Yunardi.
Adapun Modus operandi yang dilakukan oleh Tersangka Basuki Wibowo yaitu melakukan penyelewengan dana terhadap kegiatan Bantuan Hibah Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang berupa Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu di Pekon/Desa Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus pada Kesatuan Pengolahan Hutan Batutegi Tanggamus Tahun Anggaran 2021.
Penyelewengan tersebut dilakukan dengan cara, melakukan pemotongan uang sebesar Rp. 138.500.000, dari Rp. 200.000.000, yang seharusnya diterima oleh masing-masing Kelompok Tani Hutan (KTH) yaitu, KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri II, KTH Karya Tani Mandiri III, dan KTH Karya Tani Mandiri V pada Pekon/Desa Penantian, Kecamatan, Ulu Belu,. Tanggamus.
Dengan adanya pemotongan terhadap dana hibah tersebut, mengakibatkan pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah tidak berjalan dengan maksimal, sehingga berdampak pada hasil produksi madu yang tidak baik.
Akibat Perbuatan Tersangka, dan berdasarkan perhitungan tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus, ditemukan adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.554.000.000,00 (lima ratus lima puluh empat juta rupiah)
Akibat Perbuatan Tersangka tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus menemukan adanya Kerugian Keuangan Negara, diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 Tahun. (*/Rizal)