
Lampungjaya.news, Tubaba – Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., beserta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2021–2022. Rabu, (10/9/2025).
Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.196.892.669 (satu miliar seratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah).
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat telah menetapkan dan memproses hukum beberapa pihak, antara lain Nurmansyah (terpidana berdasarkan putusan Kasasi Nomor 6919K/Pid.Sus/2024) serta terpidana lain yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pada hari ini, penyidik kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka atas nama :Autina, S.H. (AU), selaku Kabid pada Dinas PPKB Tahun Anggaran 2021–2022. Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar.
Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1674/L.8.23/Fd.2/09/2025 atas nama Autina, S.H. (AU) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.
Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-08/L.8.23/Fd.2/09/2025 tanggal 10 September 2025 atas nama Autina, S.H. (AU). (Jhn)