Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, Resmikan Rumah Restorative Justice Mesuji
Spread the love

Lampungjaya.news, Mesuji – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto, SH.,MH., melakukan kunjungan kerja di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji, bertempat di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Jumat (18/11/2022).

Kunjungan kerja Kejati Lampung ke Bumi Ragab Begawe Caram tersebut dalam rangka Peresmian Operasional Kejaksaan Negeri Mesuji dan Peresmian Rumah Restorative Justice “Serasan Beragam”.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH.,MH., disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Azi Tyawardana, SH.,MH., Penjabat Bupati Mesuji Drs. Sulpakar, MM., Sekretaris Daerah Syamsudin, Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Dandim 0426 /TUBA Letkol Inf Triano Iqbal, Prokopimda Pemkab Mesuji, Camat, Para Kades dan tamu undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji Azi Tyawardana menyampaikan, bahwa peresmian rumah Restorative Justice ini sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat tentang perkara pidana oleh pihak Kejaksaan Negeri Mesuji.

“Dengan adanya rumah Restorasi Justice ini untuk menyerap aspirasi tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat. sebagai bentuk ikhtiar, dengan harapan akan mendapatkan dukungan dari masyarakat Kabupaten Mesuji,” jelasnya.

Sementara itu, Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan, penegakan hukum tujuannya ada dua yaitu mencapai keadilan dan kepastian hukum.

Selanjutnya, kata Kajati, penegakan hukum harus mengandung unsur keadilan, Kepastian hukum dan kemanfaatan. bahkan masyarakat harus merasakan manfaat adanya penegakan hukum tersebut.

“Dengan harapan, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, sudah terjadi perdamaian di rumah Restorative Justice dan masing – masing pihak sudah merasa ikhlas, Sehingga tidak ada lagi yang perlu dituntut di pengadilan serta hubungan kedua belah pihak kembali seperti sedia kala,” imbuhnya.

Kemudian itu, lanjut Kajati Lampung juga menyampaikan, Undang – undang Nomor 35 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 18 dimana Kabupaten/Kota harus mempunyai rumah singgah tempat rehabilitasi narkoba termasuk fasilitas dan perawatannya.

“Mulai saat ini sudah mulai diterapkan kepada pengguna dan pemakai, pecandu narkoba murni diserahkan ke rumah rehabilitasi untuk dilakukan rehab, agar kembali bersih dan sembuh dari pengaruh narkoba dan dapat kembali lagi ke masyarakat dengan hidup normal,” terangnya.

Narkoba merupakan musuh besar bagi kita semua, karena Indonesia sebagai tempat pasar yang sangat menjanjikan yang bisa dimasuki lewat jalur darat, laut dan udara.

“Mari kita bersatu padu memberantas narkoba dan tidak ada toleransi bagi kami dengan memberikan hukuman seberat – beratnya bagi pengedar narkoba. Untuk itu manfaatkan tempat rehabilitasi ini dengan sebaik – baiknya sebagai tempat pelayanan hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Penjabat Bupati Mesuji Drs. Sulpakar, MM., mengatakan, selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung beserta jajaran di Bumi Ragab Begawe Caram Kabupaten Mesuji. Semoga dalam pertemuan ini dapat menjadi ajang untuk mempererat silaturahmi diantara kita semua.

“Silaturahmi ini akan terbangun bersinergi antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri dalam hal penegakan hukum di wilayah Kabupaten Mesuji. Dengan harapan sinergi dan komunikasi yang baik ini akan dapat menghasilkan langkah-langkah tepat dan konkrit yang dapat memberikan efek positif bagi masyarakat Kabupaten Mesuji,” ungkap Sulpakar.

Ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi – tingginya atas adanya rumah (Restorative Justice). Restorative Justice ini merupakan bentuk kepedulian Kejaksaan terhadap masyarakat dengan mempercayakan masyarakat dalam menyelesaikan perkara secara musyawarah.

“Sebagai wujud sinergitas antara Kejaksaan dan masyarakat dapat memberi manfaat besar terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat dan generasi yang akan datang,” pungkasnya. (sn/rian)