Kejar DPO Curat Sampai Jakarta, "AR ditangkap Tanpa Perlawanan.
Spread the love

Lampungjaya.news, Buay Bahuga – Unit Reskrim Polsek Buay Bahuga berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Sri Tunggal Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Jum’at (31/1/2020).

Tersangka inisial AR (68) warga Kampung Serdang Kuring Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Buay Bahuga AKP Singgih Widada menerangkan bahwa TSK dapat diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan AR pada hari Rabu tanggal 29 januari 2020 sekitar pukul 08.00 WIB berada di Pasar Baru Jakarta Pusat.

Petugas yang mendapatkan informasi, melakukan pengejaran pada hari kamis tanggal 30 januari 2020 sekitar pukul 01.00 Wib akhirnya AR dapat diamankan tanpa perlawanan saat berada di salah satu kos-kosan di Pasar Baru Jakarta Pusat.

Saat ini, pelaku AR telah di bawa ke Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang AKP Singgih Widada

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Jelas Kapolsek

Tersangka AR merupakan Pengembangan atas curat yang terjadi ada hari Senin tanggal 06 Januari 2019 sekitar pukul 13.30 WIB, di rumah korban Nyoman Surye (52) di Dusun Turi Sari Kampung Sritunggal Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Modus pelaku masuk kedalam garasi rumah korban yang tidak terkunci dan pelaku mengambil satu unit sepeda motor supra 125 warna hitam no.pol BG 3993 YL yang terparkir di dalam garasi.

Setelah kejadian, salah satu pelaku inisial WH dapat diamankan di Kampung Serdang kuring Kecamatan Buay Bahuga, pada senin malam (6/1) sekitar pukul 20.00 WIB oleh petugas namun pelaku AR berhasil lolos dari penyergapan sehingga ditetapkan menjadi DPO.(*/red)