Lampungjaya.news, Way Kanan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan akan menggelar lelang terbuka kepada masyarakat pada April 2026 mendatang. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui sistem open bidding yang dapat diakses di situs resmi pemerintah, https://lelang.go.id.
Kepala Kejari Way Kanan, Mahmuddin, menyampaikan bahwa lelang pertama dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 April 2026. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan lelang dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme online.
Dalam lelang tersebut, Kejari Way Kanan menawarkan dua unit kendaraan. Objek pertama berupa satu unit minibus Daihatsu Sigra berwarna putih dengan nomor polisi BG 1986 YH. Kendaraan ini memiliki nomor rangka MHKS6DJIJNJ036009 dan nomor mesin IKRA724179.
Selain itu, terdapat pula satu unit truk Colt Diesel Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi BG 8871 AI yang turut dilelang kepada masyarakat umum.
“Dua kendaraan ini merupakan bagian dari barang yang dilelang dan terbuka untuk diikuti oleh masyarakat luas,” ujar Mahmuddin.
Tak hanya itu, Kejari Way Kanan juga menjadwalkan lelang lanjutan pada Jumat, 24 April 2026. Pada kesempatan tersebut, objek lelang berupa satu unit rumah yang berlokasi di Perum Daedong KM 02, Kecamatan Blambangan Umpu.
Mahmuddin menjelaskan, rumah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 08090105300010 dengan luas tanah sekitar 200 meter persegi.
Ia menambahkan, masyarakat yang berminat mengikuti lelang dapat memperoleh informasi lebih lanjut terkait persyaratan, nilai limit, serta tata cara pelaksanaan melalui situs resmi lelang pemerintah.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini secara bijak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya. (LJ)
