Lampungjaya.news, Way Kanan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melalui bidang Pidana Khusus, kembali menerima pembayaran uang pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi APBKampung Sukajadi T.A. 2018 dari keluarga terpidana Sarjono, sebesar Rp. 145.000.000,- setelah sebelumnya pihak keluarga telah menyetorkan Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 280.000.000,-
Uang pengganti tersebut diserahkan oleh istri terpidana yakni ibu Suparmiati yang langsung disetorkan ke kas negara melalui bank BRI Way Kanan. Rabu, (11/09/2024).
Dody A.J. Sinaga, SH.,MH. Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan menyampaikan kepada pihak media, bahwa pembayaran Uang Pengganti ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3711 K/Pid.Sus/2024 tanggal 09 Juli 2024.
“Dengan amar putusan dalam perkara ini terpidana selain pidana pokok juga harus mengembalikan Uang Pengganti sebesar Rp. 470.616.199,50. ” Terang Kajari Way Kanan yang baru saja dilantik oleh Kajati Lampung pada Senin kemarin di Aula Kejati lampung.
Lebih lanjut Kajari Way Kanan mengatakan, sangat mengapresiasi itikad baik dari keluarga Terpidana Sarjono terkait pembayaran uang pengganti tersebut.
“Saya selaku Kajari Way Kanan sangat mengapresiasi atas itikad baik pihak keluarga terpidana, atas pembayaran Uang Pengganti untuk dikembalikan kepada negara melalui istri Terpidana Sarjono.
Untuk Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi APBKam Sukajadi T.A 2018 tersebut hari ini juga telah kita setorkan melalui Bank BRI untuk dikembalikan ke Kas Negara. “Tutupnya. (smsi_wk)