Lampungjaya.news | Way Kanan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan memusnahkan sejumlah barang bukti dari 47 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (3/9/2026).
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Way Kanan dan melibatkan sejumlah unsur penegak hukum serta instansi terkait, di antaranya Kepolisian, Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan, BNN Kabupaten Way Kanan, Lapas Kelas IIB Way Kanan, serta jajaran Kejari Way Kanan.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Way Kanan, Dwi Purnama Wati, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Irfan Yulianto Hamzah, S.H.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Way Kanan, Ichsan Azwar, S.H., M.H., mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 47 perkara yang seluruhnya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dari jumlah tersebut, perkara narkotika menjadi jenis perkara yang paling dominan.
“Untuk pemusnahan kali ini terdapat sekitar 47 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dari jumlah tersebut, perkara yang paling menonjol adalah kasus narkotika,” ujar Ichsan.
Ichsan merinci, dari total 47 perkara tersebut, sebanyak 28 perkara merupakan tindak pidana narkotika, dengan barang bukti berupa sabu seberat 68,278 gram dan 10 butir ekstasi.
Selain itu, terdapat 15 perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), satu perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), serta tiga perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM).
Barang bukti narkotika berupa sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dilarutkan menggunakan cairan karbol sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Sementara barang bukti lainnya, seperti pakaian berupa celana, baju dan jaket, serta senjata tajam jenis pisau dan tas, dimusnahkan menggunakan gerinda dan melalui proses pembakaran.
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan memerintahkan barang bukti untuk dimusnahkan.
Kepala Seksi PAPBB Kejari Way Kanan menjelaskan, pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga merupakan langkah untuk memastikan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana tidak kembali digunakan atau beredar di masyarakat.
Menurutnya, hal tersebut menjadi sangat penting terutama terhadap barang bukti narkotika, obat-obatan tertentu, senjata tajam maupun barang lain yang berpotensi disalahgunakan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang selama ini bersinergi dalam penanganan perkara dan pengelolaan barang bukti.
Sinergi tersebut melibatkan Polres Way Kanan, Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Lapas Kelas IIB Way Kanan, Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan, BNN Kabupaten Way Kanan, serta seluruh jajaran Kejari Way Kanan.
Menurutnya, kolaborasi antarlembaga perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan karena keberhasilan penegakan hukum merupakan hasil kerja bersama dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Pihak Kejari Way Kanan menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan diperintahkan untuk dimusnahkan akan ditindaklanjuti secara nyata, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut diharapkan tidak hanya memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga memperkuat transparansi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Pemusnahan puluhan barang bukti itu menjadi bagian dari komitmen Kejari Way Kanan untuk memastikan setiap proses penanganan barang bukti berakhir secara tertib, akuntabel, dan tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kembali. (SMSI_LJ)
