Lampungjaya.news | Way Kanan – Perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral tanpa izin di Kabupaten Way Kanan memasuki babak akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Way Kanan menuntut tujuh terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. Senin, (04/08/2026)
Ketujuh terdakwa yakni Adi Nugraha, Ibnu Handoko, Eko Puradi, Agus Salim Nur Hadi, Edo James Kurniawan, Kasmanto, dan Muhammad Ramadhan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam kegiatan penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan hingga penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun kepada masing-masing terdakwa. Masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa diminta dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut masing-masing terdakwa membayar denda sebesar Rp1 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, akan diberlakukan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para terdakwa juga dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.
Selanjutnya Majelis Hakim akan menjadwalkan pembacaan putusan perkara tersebut pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Mahmuddin, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan Ichsan Azwar, S.H., M.H menegaskan institusinya berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan berkeadilan terhadap seluruh tindak pidana, termasuk aktivitas pertambangan mineral dan batubara tanpa izin.
Menurutnya, praktik pertambangan ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu ketertiban masyarakat, serta menyebabkan kerugian bagi negara.
“Kejaksaan Negeri Way Kanan akan terus mengawal setiap proses penanganan perkara hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas, integritas, objektivitas, dan keadilan,” tegasnya.
Melalui kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Way Kanan juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.
“Penegakan hukum bukan hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga sebagai upaya melindungi kepentingan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan demi kemakmuran bersama,” ujar Ichsan Azwar selaku Kepala Seksi Intelijen.
Kejaksaan Negeri Way Kanan memastikan akan terus mengawal proses persidangan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, sebagai bagian dari komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. (LJ)
