Lampungjaya.news, Way Kanan – Kepolisian Resor Way Kanan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas tambang emas ilegal yang dinilai merusak lingkungan. Dalam ekspose yang digelar di Mapolres Way Kanan, Senin (11/5/2026).
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto didampingi Kasatreskrim Iptu Riswanto dan Kanit Tipidter Ipda Yudhi Wijaya membeberkan pengungkapan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kampung Gedung Pakuan, Kecamatan Baradatu.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal. Seluruh tersangka diketahui berasal dari luar Kabupaten Way Kanan.
Satu orang berinisial S alias Dedeng (37), warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga berperan sebagai kepala pekerja. Sementara lima lainnya berinisial WR (36), GM (39), H (22), DD (42), dan AW (23) diduga menjadi pekerja tambang. Mereka berasal dari Jawa Barat dan Banten.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 11.20 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Gedung Pakuan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Way Kanan langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas mendapati enam orang tengah melakukan aktivitas penambangan menggunakan sejumlah alat berat dan perlengkapan tambang tradisional.
“Para pelaku diduga melakukan kegiatan pertambangan ilegal menggunakan gelondong. Material batu diperoleh dengan cara menggali lubang sedalam kurang lebih 20 meter,” ujar AKBP Didik Kurnianto dalam keterangannya.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 20 unit gelondong, dua alat hammer atau jack, satu mesin Dongfeng 8 PK, satu genset merek Oshima, dua blower, satu lubang galian, pecahan batu yang diduga mengandung emas, satu timbangan, satu kilogram merkuri (air raksa), serta emas gembos seberat 26 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan penyesuaian tindak pidana lainnya. Mereka terancam hukuman pidana penjara.
Kapolres menyebutkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait perhitungan kerugian negara dan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.
Selain itu, kepolisian juga masih menelusuri kepemilikan lahan yang dijadikan lokasi tambang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Polres Way Kanan juga melakukan penertiban PETI pada Kamis (7/5/2026). Dalam operasi itu, pelaku menggunakan modus tambang terapung dengan kapal atau ponton di aliran sungai. Namun, para penambang berhasil melarikan diri dengan melompat ke sungai saat mengetahui kedatangan petugas.
Menurut Kapolres, saat ini terdapat tiga modus utama aktivitas tambang ilegal di Way Kanan, yakni menggunakan excavator, kapal atau ponton, serta metode menggali lubang tanah atau “mengerong”.
“Meskipun terus bermunculan modus baru, kami berkomitmen melakukan penindakan terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal karena sangat merusak lingkungan dan mengancam kehidupan generasi mendatang,” pungkas AKBP Didik Kurnianto. (LJ)
