Kepala Sekolah SD di Tulang Bawang Tengah Diterpa Isu Dugaan Zina dan Kasus Narkoba, Ini Klarifikasi RA

Lampungjaya.news, Tubaba – Seorang Kepala Sekolah SD Negeri 11 Tulang Bawang Tengah, berinisial RA, menjadi sorotan publik setelah ramai diberitakan terkait dugaan perzinaan.

RA diduga telah tinggal serumah dengan seorang pria selama dua tahun sebelum akhirnya mengajukan gugatan cerai. Selain itu, ia juga pernah menjalani hukuman penjara terkait kasus narkoba.

Saat ditemui di kantor sekolah, RA memberikan klarifikasinya. Ia menjelaskan bahwa ia memang telah menikah kembali, namun hal itu dilakukannya karena telah ditinggal sang suami selama tujuh tahun tanpa kabar dan tanpa nafkah lahir maupun batin.

“Jika saya ditanya apakah saya sudah menikah, saya jawab iya. Kenapa saya menikah lagi? Karena saya sudah tujuh tahun ditinggalkan suami saya, tidak ada kabar berita dan tidak ada nafkah lahir dan batin,” ujar RA.

Terkait status pernikahan siri yang dijalaninya, RA mengakui bahwa pengalaman masa lalunya membuatnya trauma.

“Terkait saya menikah siri, jujur saya trauma. Saya hancur sehancur-hancurnya oleh mantan suami saya dan keluarganya. Saya adalah seorang pegawai negeri dan sarjana, oleh keluarga saya disekolahkan hingga ke keluarga mereka Saya hancur. Jadi untuk menikah lagi itu, saya trauma,” ungkapnya.

Ketika ditanya apakah pernikahan siri diakui oleh negara, RA menjawab, “Tidak diakui oleh negara, tapi sah secara agama,” tegasnya membela diri. Ia juga membantah bahwa apa yang dilakukannya tidak merupakan perzinaan.

Terkait kasus narkoba yang membuatnya sempat mendekam di penjara selama 11 bulan, RA juga tidak mengelak. Ia mengaku hanya berada di tempat kejadian saat terjadi penggerebekan.

“Saat itu saya main ke rumah mantan ipar saya, Sep, yang suaminya juga seorang mantan narapidana kasus narkoba. Di situ ada penangkapan dan penggerebekan, saya terkena kasus karena mengetahui tapi tidak melaporkan,” jelas RA.

RA juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan diri sebagai kepala sekolah. Ia diusulkan oleh berbagai pihak di lingkungan sekolah tempatnya mengajar.

“Saya jadi kepala sekolah ini tidak mengajukan diri, tidak ditunjuk atau diangkat dari dinas. Tetapi warga sini, komite, kepala sekolah yang lama, guru-guru di sini, dan Korwas mengajukan saya.

Mereka membuat surat pernyataan di atas materai dan mengajukan saya jadi kepala sekolah di sini. Sebelumnya saya mengajar di Tumijajar,” terangnya.

Soal penghasilan sebagai PNS saat menjalani hukuman, RA mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki akses terhadap gajinya saat itu.

“Saya masih di dalam (menjalani hukuman), jadi tidak ada akses ke situ. Yang ambil gaji itu mantan suami saya, Sukses Ansori. Dan saat saya menjalani hukuman, dinas pendidikan mengetahui,” tutupnya.(Jhn)