Kepala Tiyuh Panaragan Jaya Utama Terima Penghargaan Peacemaker Justice Award Tingkat Nasional 2025

Lampungjaya.news, Panaragan – Kepala Tiyuh Panaragan Jaya Utama (PJU), Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Supriyanto, S.H., CPLA, berhasil meraih Penghargaan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 tingkat nasional.

Penetapan ini berdasarkan Surat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PHN-HN 04.03-1253, yang mengumumkan hasil seleksi nasional penerima PJA 2025.

Supriyanto terpilih sebagai perwakilan Provinsi Lampung setelah melewati berbagai tahapan seleksi ketat.

Penghargaan Peacemaker Justice Award merupakan program dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang bertujuan mendorong desa dan kelurahan menjadi pelopor penyelesaian sengketa secara damai (non-litigasi).

Proses seleksi melibatkan sejumlah kriteria, termasuk partisipasi dalam Diklat Paralegal, penyusunan laporan mediasi, pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), serta inovasi pelayanan hukum berbasis masyarakat.

Seleksi PJA 2025 dimulai sejak Maret lalu dan diikuti oleh 1.380 desa/kelurahan dari seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, hanya 130 desa/kelurahan yang berhasil meraih penghargaan tingkat nasional.

Dalam keterangannya, Supriyanto mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian tersebut dan menyampaikan bahwa dirinya akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu seleksi Top 10 hingga Top 3 nasional, yang akan diselenggarakan di BPSDM Hukum Kementerian Hukum dan HAM di Cinere, Depok, Jawa Barat.

“Pada bulan September mendatang saya akan berangkat untuk menghadiri langsung seleksi Top 10 hingga Top 3 Anugerah PJA tingkat nasional,” ujar Supriyanto di ruang kerjanya, Selasa (5/8/2025).

Ia juga berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi kepala desa dan lurah di seluruh Indonesia untuk mengedepankan penyelesaian masalah melalui pendekatan musyawarah.

“Saya berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi para kepala desa dan lurah agar terus mengedepankan penyelesaian konflik secara non-litigatif dan berbasis musyawarah,” pungkasnya.(Jhn)