Kepemimpinan  Perempuan Dalam Islam
Spread the love

Lampungjaya.Net, Way Kanan – Untuk menjelaskan posisi perempuan dalam islam kita perlu menerangkan spirit Al quran dan islam terhadap perempuan. Betulkah islam menolak kepemimpinan perempuan?

Kemudian bagaimana tinjauan para ulama dalam memandang posisi perempuan ?

Apakah dalam islam perempuan tidak dibenerkan menjadi pemimpin ?

Pada prinsipnya tidak ada perbedaan yang paling fundamental antara drajat laki-laki dan perempuan.

Al quran telah menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan sama drajatnya. Tentu ini ditegaskan dalam Al quran. QS Al hujarat ;13, Annahl :97.

Di ayat lain juga laki-laki dan perempuan mempunyai potensi yang sama untuk berprestasi QS Annisa :124 juga telah ditegaskan bahwa tidak ada perbedaan secara prinsipil antara perempuan dan laki-laki.

Tentu dalam konteks ini siapapun bisa meraih kesuksesan dan cita-cita yang di impikan. Perempuan mempunyai hak yang sama dalam ruang publik,pejabat daerah, bahkan bisa sebagai presiden. Banyak yang terbukti negara-negara muslim yang pernah dipimpin oleh perempuan, diantaranya Afganistan,benazir butho bahkan juga indonesia juga pernah.

Secara defacto begitulah yang terjad. Teapi bila ditelusuri secara docktrinal memang ada beberapa larangan yang menyebutkan perempuan tidak berhak menjadi pemimpin karena dikhawatirkan akan terjadi kekacauan dan ketidaksuksesan negara yang dipimpinnya.

Sebagian kelompok yang melarang perempuan menjadi pemimpin sering kali berdasarkan hadist ini :Lan yuplihu kaumu walauumrahum imraatus yang artinya : tidak akan sukses suatu kaum jika imammereka dikuasi perempuan. (Hr-Al bukhari,an- an nasai).

Para Ulama hadist memahami makna hadis diatas dengan konteks asbab al-wurud. Saat Nabi Muhammad Saw mendengar saat itu kerajaan persia (kisra) memimpin sebuah negara antara basrah dan omman mendapatkan sebuah surat dakwah dari Nabi Muhammad Saw. Namun surat tersebut dirobek oleh raja tersebut. Seperti diceritakan dalam Umdatul Qari bahwa raja tersebut mati dan kerajaan persia tidak memiliki keturunan yang mampu untuk melanjutkan kerajaan kecuali seorang gadis Kecil.

Kemudian mengenai hadist tersebut,para Ulama juga mengomentarinya sesuai dengan asbab al wurudnya. Imam al baghani memberikan alasan bahwa seorang imam (pemimpin) harus keluar untuk berjihad dan mengurus urusan (permasalahan) umat. Sedangkan perempuan tidak mampu untuk mengurus orang banyak (umat) karena lemah (Li ajziha) dan juga kurang memiliki kecakapan (naqsiah).

Dalam konteks itulah, hadist Nabi tentang larangan perempuan memimpin mendapatkan maknanya. Keumuman perempuan dalam redaksi hadist bisa dijadikan sebuah dalil pelarangan perempuan menjadi pemimpin sebagaimana dalam istilah ahli tafsir Al-ibratu bikhusus al-sabab labi umum al-lafazh.
Maka dengan demikian, dalam konteks yang lebih subtantif , peasan nabi bisa kita pahami sebagai upaya prepentif terhadap oarang yang tidak layak untuk memimpin sehingga mendatangkan kemudharatan bagi rakyat.
Mafhum Mukhalafah-Nya, selama perempuan itu kuat dan mampu untuk melakukan tata kelola pemerintah dan profesional maka perempuan berhak untuk menjadi Pemimpin.
Waulahu A’alam.

Artikel ; Ruslaini

Ruslaini