Lampungjaya.news | Kotabumi – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara resmi menempuh jalur hukum terkait dugaan perusakan aset daerah di Pasar Bindu, Kecamatan Abung Kunang. Laporan tersebut disampaikan ke Polres Lampung Utara pada Jumat (28/8/2026).
Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lampung Utara, Hendri, S.H., bersama Kabag Hukum Setdakab Lampung Utara, Syahrullah, mendatangi Mapolres Lampung Utara untuk melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap los dan kios yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dengan Nomor LP/B/430/VIII/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, pada pukul 11.20 WIB.
Dalam laporan itu, dugaan perusakan dilaporkan dengan mengacu pada Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan, peristiwa yang dilaporkan diketahui terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, di salah satu los kios Pasar Bindu yang berada di Jalan Raya Way Rarem, Desa Bindu, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara.
Hendri mengatakan, laporan tersebut dibuat atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap aset milik daerah.
“Atas nama Pemerintah Daerah Lampung Utara, kami hari ini secara resmi melaporkan dugaan perusakan terhadap los dan kios yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di Pasar Bindu,” ujar Hendri.
Menurut laporan, bangunan los dan kios tersebut sebelumnya dibangun oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. Namun, kondisi bangunan saat ini disebut telah mengalami kerusakan hingga rata dengan tanah.
Akibat kejadian tersebut, pemerintah daerah menaksir kerugian material mencapai Rp700 juta.
Dengan laporan resmi tersebut, Pemkab Lampung Utara menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Pemerintah daerah berharap proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap fakta serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila unsur tindak pidana terbukti.
Laporan tersebut ditandatangani oleh Hendri selaku pelapor dan diketahui oleh IPDA Redyan Tama, S.H., atas nama Kepala SPKT Polres Lampung Utara.
Pemkab Lampung Utara menegaskan langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga dan melindungi aset daerah yang memiliki nilai serta fungsi bagi kepentingan masyarakat. (Davi/LJ)
