Lampungjaya.news, Kotabumi – Terkait dengan adanya Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di kabupaten Lampung Utara yang sudah beroperasi namun hanya memiliki Saluran Pembuangan Air Limbah atau Spal, tanpa memiliki sistem pengolahan air limbah atau ipal, rupanya menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Salah satunya sorotan datang dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nurani Rakyat Provinsi Lampung (LSM Genura) Fadri Eka Saputra.
Fadri mengaku prihatin atas kondisi puskesmas puskesmas di kabupaten Lampung Utara yang belum memiliki sistem pengolahan air limbah atau ipal, terutama dengan puskesmas yang sudah berpuluh puluh tahun beroperasi dan menyediakan pelayanan rawat inap, namun masih saja menggunakan Saluran Pembuangan Air Limbah atau Spal
“Saya merasa heran dan prihatin dari total 27 puskesmas hanya baru ada tiga saja yang memiliki Ipal, itu pun yang memiliki Ipal puskesmas rawat jalan, sedangkan yang rawat ini hanya baru sebatas memiliki SPAL. Bukankah salah satu syarat wajib Puskesmas beroperasi yaitu adalah adanya sistem pengolahan air limbah atau ipal,” ungkapnya
Menurutnya pengolahan air limbah di puskesmas sangat penting untuk dilakukan, mengingat efek yang terjadi jika limbah tidak diolah, sudah pasti pencemaran lingkungan akan terjadi.
Fadri juga menyampaikan bahwa fungsi IPAL Puskesmas dapat dibagi menjadi beberapa bagian yaitu salah satunya dapat mengolah air limbah hasil kegiatan puskesmas.
“Semua air limbah buangan puskesmas, baik itu limbah medis maupun limbah domestik sebelum diolah harus dikumpulkan menjadi satu. Setelah itu baru dilakukan proses pengolahan dengan tujuan mendapatkan air buangan yang layak dan memenuhi standar baku mutu pemerintah. Dengan Adanya Ipal Puskesmas berarti instansi tersebut telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang tepat,” ucapnya
Lanjutnya, Jika air buangan limbah sudah diolah dengan baik, maka kondisi saluran drainase di sepanjang jalur yang dilewati sampai ke badan air penerima, seperti sungai danau dan lainnya juga ikut bersih, berarti tidak akan menimbulkan masalah kesehatan akibat pencemaran air limbah,
Selain itu dirinya juga menjelaskan bahwa setelah puskesmas selesai dibangun, atau puskesmas yang sudah lama berdiri, syarat wajib memenuhi UKL dan UPL.
Untuk itu dirinya meminta kepada instansi terkait agar dapat mengambil tindakan tegas karena menurutnya ini suatu peristiwa yang sangat besar karena menyangkut kesehatan orang banyak.
Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Utara, melalui Kabid Pengendalian Pencemaran dan kerusakan lingkungan Luzirwan menyampaikan seharusnya penempatan Ipal puskesmas ditempatkan pada puskesmas yang sudah menyediakan fasilitas rawat inap
“Seharusnya puskesmas yang menggunakan IPAL adalah puskesmas rawat inap, kalau yang rawat jalan itu cukup menggunakan SPAL saja”kata Luzirwan melalui pesan what-shappnya, Jim’at (05/03/2021)
Menurut Luzirwan, hal ini harus menjadi perhatian serius bagi dinas kesehatan, jangan sampai peruntukan dalam pasilitas sarana kesehatan tidak terpenuhi dengan baik.
“Ipal itukan sangat penting untuk menampung dan mengelola limbah cair yang berbahaya, kenapa sampai sekarang puskesmas rawat inap belum memiliki Ipal, saya juga heran kenapa malah puskesmas rawat jalan yang sudah memiliki Ipal yang telah sesuai standar”,
Luzirwan mengatakan dalam waktu dekat akan secepatnya turun langsung ke lapangan guna memastikan dan mengecek langsung serta memberikan himbauan kepada pihak puskesmas.(*/tim)