
Lampungjaya.news, Liwa – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung H.Yanuar Irawan SE,MM Resmikan Gedung Sanggar Seni Budaya Banjar Masin, dan mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 di Pekon Padang Cahya Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat. Kamis ( 23/12/2021 ).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan, Seketaris Dispora dan Pariwisata, Camat Kecamatan Balik Bukit, Pengurus Sanggar Seni Budaya Banjar Masin,Tokoh Masyarakat Pekon Padang Cahya.
Dalam Sambutan nya Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung H.,Yanuar Irawan SE,MM mengatakan, keberadaan Gedung tersebut, kiranya akan bermanfaat untuk seluruh warga Pekon Padang Cahya khususnya.
“Semoga dengan adanya gedung ini bisa membangun kekompakan warga, karena gedung ini bukan untuk siapa-siapa melainkan untuk seluruh warga Pekon Padang Cahya, bisa juga di gunakan sebagai GSG, jangan sampai ada perpecahan,” katanya.
Hal serupa juga di ungkapkan Camat Balik Bukit Edi Jaya mengatakan, sangat mengapresiasi bahwa gedung sanggar seni budaya khusus nya di Balik Bukit yang di kelola oleh masyarakat hanya di Pekon Padang Cahya.
“Gedung Sanggar Banjar Masin, masih satu – satunya gedung yang dikelola langsung oleh masyarakat, oleh karena hendaknya dapat dimanfaatkan dan dipelihara dengan baik, ” ujar Edi Jaya.
Ketua Sanggar Seni Budaya Banjar Masin Mat Subhan dalam sambutannya juga mengatakan, bahwa Gedung Budaya Banjar Masin ini bukan punya siapa-siapa tapi milik bersama warga Pekon Padang Cahya. “Pemanfaatan gedung ini bukan hanya untuk kegiatan seni budaya saja, tetapi bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan untuk resepsi juga dipersilahkan,” tegasnya.(ipung)