
Lampungjaya.news, Liwa – Komisi Informasi Provinsi Lampung laksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Lampung Barat, di sambut oleh Wakil Bupati Mad Hasnurin, bertempat di Ruang Kerja Wakil Bupati, Kamis (16/12).
Dalam sambutanya Ketua Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung Ir. Ahmad Alwi Siregar mengatakan, dalam Undang-undang No 14 Tahun 2008, ada hak masyarakat untuk mengetahui informasi, tujuannya supaya masyarakat ikut berpartisipasi.
“Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas,” kata Alwi
Serta dalam UU KIP menjelaskan bahwa Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran APBN atau APBD dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti LSM, perkumpulan.
Sementara Mad Hasnurin juga mengatakan, kehadiran Komisi Informasi ini dalam rangka menyampaikan pencerahan bagaimana caranya agar informasi tidak tersumbat, sehingga apa yang disampaikan dapat ditindak lanjuti tentang transparan dalam keterbukaan informasi publik.
“Semoga dengan hadirnya Komisi Informasi ini dapat memberikan motivasi bagi seluruh jajaran birokrasi Lampung Barat, dalam hal keterbukaan informasi bagi publik,” kata Mad Hasnurin.
Hadir dalam kegiatan tersebut,
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Barat Padang Priyo Utomo, SH.
Wakil Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung Erizal, S.Ag.(ipung)