Lampungjaya.news | Tulang Bawang Barat – Polemik kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mencuat. Hingga Minggu (9/8/2026), terdapat informasi mengenai dua pihak yang sama-sama menjalankan aktivitas organisasi di wilayah tersebut di bawah kepemimpinan masing-masing.
Di tengah kondisi tersebut, salah satu pihak menegaskan bahwa kepengurusan PSHT Tubaba yang dipimpin Sapto Suhendar memiliki dasar legalitas dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PSHT.
Pihak Sapto merujuk pada Surat Keputusan (SK) DPP PSHT Nomor 156-I/SK/PP-PSHT/IX/2022, yang disebut menetapkan susunan kepengurusan PSHT Cabang Tubaba.
Berdasarkan SK yang menjadi rujukan tersebut, susunan kepengurusan yang disebutkan terdiri atas:
- Ketua: Sapto Suhendar
- Wakil Ketua I Bidang Organisasi: Samino
- Sekretaris: Andrianto
- Wakil Sekretaris: Deden Saiful
- Bendahara: Ari Prabowo
- Wakil Sekretaris: Solihin
Sekretaris PSHT Tubaba, Andrianto, mengatakan pihaknya telah melakukan langkah koordinasi dan menyampaikan persoalan terkait polemik kepengurusan tersebut kepada pengurus tingkat provinsi serta instansi pemerintahan terkait.
Menurut Andrianto, kepengurusan yang dipimpin Sapto Suhendar tetap berpegang pada SK DPP sebagai dasar legalitas organisasi.
“Kepengurusan organisasi PSHT kami sah dan diakui DPP. Kami juga sudah mengadukan persoalan ini kepada Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol),” ujar Andrianto kepada wartawan, mewakili Ketua PSHT Tubaba.
Di tengah munculnya polemik tersebut, Andrianto mengimbau masyarakat yang hendak bergabung menjadi anggota PSHT di Kabupaten Tubaba agar memastikan terlebih dahulu legalitas dan struktur organisasi yang diikuti.
Ia menegaskan, pihaknya terbuka bagi masyarakat yang ingin bergabung dan berharap calon anggota dapat mengetahui secara jelas struktur kepengurusan, mulai dari tingkat cabang hingga pusat.
“Kita terbuka untuk siapapun. Kami berharap warga yang ingin tergabung bersama PSHT Tubaba bisa bergabung bersama kami yang keorganisasiannya sudah jelas, baik kepengurusan hingga tingkat pusat maupun di pemerintahan,” katanya.
Lebih lanjut, Andrianto juga meminta masyarakat untuk segera berkoordinasi apabila menemukan persoalan yang berkaitan dengan nama PSHT Tubaba maupun aktivitas yang dinilai merugikan masyarakat.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya persoalan yang lebih luas serta menghindari penggunaan nama organisasi tanpa kejelasan kepengurusan.
“Jika terjadi hal-hal yang dapat merugikan, termasuk mencatut nama besar PSHT Tubaba, kami mengimbau jika kemudian hari terdapat suatu permasalahan agar segera berkoordinasi dengan kepengurusan kami atau mengadukannya kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Pihak PSHT Tubaba yang dipimpin Sapto Suhendar menyebut kepengurusan tersebut memiliki masa berlaku sejak 2022 hingga 2027, berdasarkan SK DPP yang menjadi dasar legalitas mereka. (Spr/Jhn)
