Lampungjaya.news, Panaragan – Penolakan terhadap rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang seluas 3.819,1292 hektare terus menguat. Masyarakat Adat Marga Buay Bulan Udik dari empat tiyuh di Kecamatan Tulangbawang Udik secara tegas meminta agar perusahaan terlebih dahulu memenuhi berbagai kewajibannya kepada masyarakat sebelum mengajukan perpanjangan izin pengelolaan lahan.
Sikap tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat yang berlangsung di Aula Rapat Bupati, Senin (20/7/2026).
Dalam pertemuan itu, masyarakat adat menyampaikan sejumlah tuntutan yang dinilai belum dipenuhi perusahaan selama puluhan tahun beroperasi di wilayah tersebut.
Selain menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah, masyarakat melalui tim kuasa hukumnya juga telah melayangkan surat somasi kepada PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang. Somasi tersebut menjadi bentuk peringatan hukum sekaligus langkah awal sebelum menempuh jalur litigasi apabila tuntutan tidak mendapat respons.
Ketua Tim Hukum Buay Bulan Bersatu, Alfian, menjelaskan terdapat tiga tuntutan utama yang diajukan kepada perusahaan.
Pertama, masyarakat meminta penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) dilakukan secara lebih optimal dan dapat dirasakan manfaatnya oleh warga di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Kedua, perusahaan diminta memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Ketiga, masyarakat secara tegas menolak perpanjangan HGU PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang sebelum seluruh kewajiban tersebut dipenuhi.
“Kami memberikan waktu tujuh hari kepada perusahaan untuk memberikan jawaban atas somasi yang telah disampaikan. Apabila tidak ada tanggapan, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Alfian.
Senada dengan itu, Humas Buay Bulan Bersatu, Aswar, mengatakan langkah yang ditempuh merupakan akumulasi kekecewaan masyarakat adat yang selama ini merasa berbagai aspirasi mereka belum memperoleh penyelesaian secara konkret.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat menyatakan akan menjalankan peran sebagai mediator dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Tubaba, Untung Budiono, mengatakan pemerintah telah menerima seluruh aspirasi masyarakat beserta surat tembusan yang disampaikan dalam audiensi.
“Kami telah mendengarkan tuntutan masyarakat dan menerima surat tembusannya. Pemerintah akan memfasilitasi audiensi lanjutan dan proses mediasi antara para pihak,” ujarnya.
Terkait tuntutan agar HGU perusahaan tidak diperpanjang, Untung menegaskan pemerintah akan melakukan kajian berdasarkan aspek hukum serta persyaratan administrasi yang berlaku.
“Yang jelas, pemerintah menginginkan solusi terbaik bagi masyarakat,” katanya.
Persoalan ini dinilai tidak hanya menyangkut hubungan antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan, tetapi juga menjadi perhatian pemerintah dalam memastikan pengelolaan perkebunan berjalan sesuai ketentuan hukum, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, serta menghadirkan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang belum memberikan keterangan resmi terkait somasi maupun tiga tuntutan yang disampaikan masyarakat adat. (Spr/jh)
