Kontroversi Perbub Tubaba Legalkan Dana Desa Untuk Renovasi Balai Tiyuh, Peninggalan Pj. Bupati Firsada

Lampungjaya.news, Panaragan – Kontroversi Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Standar Biaya Anggaran Pemerintah Tiyuh yang dalam poin lampirannya melegalkan penggunaaan dana desa untuk merehab bangunan balai tiyuh (bukan desa mandiri) terus menghangat.

Salah satu tokoh mantan birokrat di Tulang Bawang Barat yang meminta nama dan inisialnya tidak disebutkan mengatakan bahwa Perbub tersebut diduga cacat secara hukum karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Perbub ini secara substansi bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa. Dana Desa tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi untuk rehab balai tiyuh yang belum mandiri. Ini cacat hukum dan sangat berisiko menjerumuskan kepalo tiyuh ke ranah pidana.” tegasnya kepada media.

Lebih lanjut sang sumber mengungkap bahwa Peraturan Bupati tersebut ditandatangani pada masa kepemimpinan Penjabat (Pj.) Bupati Drs. M. Firsada, M.Si, yang kini menjabat sebagai Asisten I di Pemprov Lampung.

“kita heran bagaimana mungkin seorang penjabat bisa menerbitkan kebijakan yang begitu terang melanggar norma hukum. Ini preseden buruk.” lanjutnya.

Sementara saat dikonfirmasi melalui WhatApps oleh salah satu media terkait Peraturan Bupati Tubaba No. 7 Tahun 2025 tersebut kepada Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, “nanti sy p3lajari dulu dan koordinasi dg Dinas PMT dulu sebagai pemrakarsa coba”. Jawabnya melalui pesan WhatsApp.

Budi (Kabag Hukum Tubaba) juga menambahkan melalui pesan WA, “sy LG maen bola lig santri di lapangan Dayamurni..olah raga dulu, mikir terus marai mumet 😁.” tambahnya santai disertai emoji tertawa

Jabawan Kabag Hukum tersebut memicu kegeraman publik, karena dinilai mengabaikan tanggung jawab hukum dan etika jabatan. Dalam kondisi daerah sedang diterpa isu hukum serius, jawaban bercanda seperti itu justru memperkeruh citra pemerintah yang mestinya serius dan profesional.

Ditempat terpisah Junaidi Farhan Ketum Formades yang mengkritisi Perbub tersebut hanya menjawab singkat pesan WhataApp yang dikirim media, “sedang dikaji oleh DPP, nanti kami sampaikan apa hasilnya dan tindak lanjutnya. Tks.” balas Junaidi singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari mantan Pj. Bupati Tubaba M. Firsada yang namanya tercantum dalam dokumen Perbub tersebut.

Desakan Revisi atau Pembatalan Semakin Menguat oleh sejumlah kalangan yang mendesak pihak terkait untuk segera melakukan audit regulatif dan mengevaluasi legalitas Perbub tersebut.

Bual terbukti bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi maka peraturan ini harus segera dicabut demi mencegah penyalahgunaan Dana Desa dan potensi pelanggaran hukum yang lebih luas.(Jhn)