Lampungjaya.net, Way Kanan – Atas Kesepakatan bersama, seluruh Profesi Wartawan Dan LSM Kabupaten Way Kanan memberikan mandat pada tiga orang perwakilan untuk resmi melaporkan pelanggaran UU ITE yang dilakukan terlapor Taufik Safa pemilik akun facebook warga Gunung Cahya, Kecamatan Pakuon Ratu Way Kanan yang dengan sengaja mengatakan wartawan dan LSM “tai kucing” pada media sosial Selasa (1/10/2019) malam sekira pukul 21.49 WIB.
Indro Wibowo selaku pelapor mengatakan aspirasi profesi wartawan dan LSM Way Kanan telah sepakat bahwa pelecahan yang dilakukan telapor Taufik harus diproses hukum. Karena beberapa indikasi kronologi ujaran kebencian itu atas rasa tidak kepuasan semata terhadap profesi wartawan dan LSM dengan kaitan masalah pembangunan yang ada di way kanan yang dinilainya tidak tuntas di usut awak media meskipun ia selalu menggunggah kejangalan pelanggaran pelanggaran yang ia lirik di kampungnya.
“Hari ini kita resmi melaporkan Taufik ke Polres Way Kanan agar meluruskan pernyataanya di media sosial yang menyangkut tugas dan pungsi wartawan dan LSM di Way Kanan. Kami berharap sejauh proses hukum kawan kawan tetap sabar jangan mendesak pihak manapun. agar penyidik hukum yang ada tidak terganggu dalam menjalani tugasnya,”tegasnya, Rabu (2/10/2019) di Mapolres.
berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-702/X/2019 Polda LPG/Res Wk/SPKT. Atas dugaan pelanggaran UU ITE terhadap profesi wartawan dan LSM yang diduga dilakukan terlapor Taufik Safa.
“Kami Akan mengikuti proses hukum. Semoga masalah ini tidak lagi terluang di kemudian hari oleh semua pihak,”pungkasnya. (Indro)