KPU akan Berikan Perlakuan Khusus, Bagi Pemilih Disabilitas di TPS
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Dihadiri Dua Anggota KPU Way Kanan, Divisi Hukum dan Pengawasan Doan Endedi, S.H dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Noprisyah Harianto, S.Pd, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan melakukan Sosialisasi Pemilih Disabilitas di Balai Kampung Suka Agung pada Sabtu, 28 November 2020.

Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan mengajak kaum disabilitas untuk tetap menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Way Kanan yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. ” Bahwasanya Pemilih Disabilitas Memiliki hak yang sama dalam berdemokrasi, untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada nanti” ungkap Doan, dalam sambutannya .

Dalam Kesempatan yang sama, Noprisyah menyampaikan dalam sambutannya, bahwa Pemilih Disabilitas mendapatkan perlakuan khusus di TPS nanti saat mencoblos, Pemilih akan mendapat pendampingan. “Pemilih Disabilatas dan Pemilih Bersuhu tinggi 37.3 akan di dampingi saat proses pemilihan, akan disiapkan formulir C.Pendamping. Jika pemilih tidak membawa pendamping maka KPPS yang akan mendampingi, sesuai pada PKPU 18 Tahun 2020.

Pada kegiatan ini juga dihadiri oleh PPK Kecamatan Buay Bahuga dan PPS Kampung Suka Agung.(*/red)