
Lampungjaya.news, Liwa – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat mengadakan rapat pleno rekapitulasi daptar pemilih berkelanjutan ( DPB) bulan desember 2020 yang di langsungkan di ruang rapat sekretairat KPU setempat, kamis (17/12/2020).
Rapat pleno di pimpin ketua KPU Lampung Barat Arip Sah, bersama seluruh anggota komisioner tersebut di hadiri ole Komisioner Bawaslu Lambar, M izhar, sekretaris dinas kepenedudukan catatan sipil setempat, Junaidi dan seluruh utusan partai politik se Lampung barat.
Dalam pleno tersebut ketua KPU Lambar Arip Sah, mengatakan berdasarkan hasil rekapitulasi rapat Pleno DPB rutin bulanan selama bulan januari hingga desember tahun 2020 KPU Lampung barat melakukan krosecek terhadap sekurangnya 5.911 data pemilih di Lampung Barat, dengan rincian 3.040 laki-laki, dan 2.871 perempuan.
Dari jumlah tersebut di tamukan adanya potensi pemilih baru seanyak 4.270 pemilih yang terdiri dari 2.150 laki-laki dan 2.120 perempuan yang tersebar di 15 kecamatan di Lampung Barat.
” sementara sisanya 1.641 data pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat ( TMS), terdiri dari 658 warga meninggal dunia, 952 pindah domisili, satu berubah status menjadi TNI dan tiga menjadi Polri,” kata dia
Dalam pleno tersebut kata Arip, Pihaknya sengaja mengundang partai politik selaku mitra yang tentu akan berhubungan erat dengan data pemilih selaku konstituen.” Maka dari itu rekap data pemilih yang di dalamnya memuat hasil pleno rekapitulasi daptar pemilih selama tahun 2020 juga kita serahkan kepada masing-masing parpol ” urai dia.
Sementara komisioner divisi data KPU Lambar , Ahmad Soleh mengatakan, sesuai dengan DPT Pemilu tahun 2019, di lambar ada sebanyak 211.793 pemilih, dengan adanya penambahan 4.270 potensi pemilih baru hasil pemutakhiran data pemilih di Lambar, hingga akhir 2020, KPU Lambar mencatat sebanyak 214. 423 pemilih. ” tetapi tentu data ini sipatnya bisa berubah setiap waktu, dan kami terus lakukan update data pemilih melalui kegiatan pemutakhiran data setiap bulannya,” kata soleh.
Dia berharap dukungan dari semua pihak jika ada warga yang meninggal dunia atau p8ndah domisili untuk di laporkan ke pihak pekon maupun disduk capil atau KPU sehingga bisa menjadi bahan up date data yang di lakukan KPU. ” urai dia(Ipung)