
Lampungjaya.news, Mesuji – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji, melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) nomor 09 tahun 2022 tentang tetang pemilihan umum, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, bertempat di salah satu Hotel di Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Rabu (01/02/23).
Dalam kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Mesuji, Ali Yasir,. dan turut hadir antara lain, Kesbangpol Kabupaten Mesuji, Koramil Simpang Pematang, Kapolres Mesuji, organisasi Kepemudaan dan Kemasyarakatan di Kabupaten Mesuji, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Pers.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung, Antonius, yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut mengatakan, sosialisasi PKPU 09 tahun 2022 tersebut penting dilakukan secara masif sehingga diketahui banyak kalangan terkait keterlibatan organisasi kemasyarakatan lembaga swadaya masyarakat dan pers dalam suksesnya pemilu mendatang.
“Sukses pelaksanaan pemilu adalah menjadi tangungjawab semua pihak, bukan hanya Komisi Pemilihan Umum yang hanya berperan sebagai panitia penyelenggara,” terang Antonius.
Antonius menambahkan, namun begitu pihaknya juga menekankan kepada panitia penyelenggara di semua tingkatan dituntut melakukan komunikasi dengan semua lapisan masyarakat secara aktif, tidak terkecuali melakukan pengelolaan media sosial (medsos).
“Semua panitia penyelenggara baik tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Desa wajib memiliki media sosial sebagai sarana komunikasi sebagai sarana sosialisasi dan media pendukung tahapan yang dilakukan,” harapnya.
lanjutnya, apalagi pemilih pemilu mendatang 60 persen lebih pemilih adalah pemilihan muda dan pemula, dengan realita yang terjadi saat ini media sosial lah yang dapat menembus ruang dan waktu sebagai sarana pendukung sosialisasi tahapan,” pungkasnya.(san)