Spread the love

Lampungjaya.news, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menetapkan pasangan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela dan Arinal Djunadi-Sutono (Ardjuno) sebagai pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.

Penetapan ini disahkan dalam rapat pleno tertutup yang digelar di aula KPU Lampung, Minggu (22/9/2024).

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, perihal penetapan calon telah tertuang dalam berita acara menetapkan paslon Cagub dan Cawagub 2024.

“Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Lampung nomor 285 tahun 2024,” ujarnya.

Erwan mengungkapkan, dua pasangan tersebut, yang pertama yakni pasangan calon Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela.

Diusung oleh 9 partai yakni Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, Golkar, Demokrat, PSI, dan Buruh.

“Dengan perolehan suara sah sebanyak 3.665.108 suara, persentase 78,63%,” ujarnya.
Kemudian Pasangan Arinal Djunadi dan Sutono yang diusung oleh PDIP. Dengan perolehan suara sah 787.468 suara sah (16,89%).

“Setelah itu, pasangan calon diwajibkan menyerahkan Rencana Rekening Dana Kampanye (RKDK) dan susunan tim kampanye,” katanya. (**)