
Lampungjaya.news, Way Kanan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) kajian teknis pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dengan tema “Metode Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu dan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil)”, bertempat di kantor KPU Kabupaten Way Kanan, Kamis (18/9/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh Ketua dan Komisioner KPU Way Kanan, Ketua Bawaslu Way Kanan, perwakilan Polres Way Kanan, perwakilan Kodim 0427 Way Kanan, Kesbangpol Pemda Way Kanan, Dinas Dukcapil, serta perwakilan partai politik se-Kabupaten Way Kanan.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Way Kanan Hairul Pasya menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, proses verifikasi partai politik adalah pintu gerbang awal dalam menentukan siapa saja yang berhak ikut serta dalam kompetisi politik nasional, sehingga harus dilaksanakan secara objektif, adil, dan terbuka.
Selain itu, penataan daerah pemilihan (dapil) juga menjadi perhatian utama karena berhubungan langsung dengan prinsip representasi rakyat. “Penataan yang baik akan menjamin setiap suara rakyat memiliki nilai yang setara. Karena itu, kami sangat mengapresiasi masukan dari berbagai pihak dalam forum ini untuk memastikan tidak ada ketimpangan dalam distribusi kursi legislatif,” ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi yang dimoderatori oleh Ketua Divisi Penyelenggaraan I Gede Klipz Darmaja. Pemaparan materi disampaikan oleh narasumber dari Bawaslu Way Kanan dan Badan Kesbangpol Kabupaten Way Kanan.
Pada kesempatan pertama, materi disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Sukindra Rahayu, S.H.,MH yang secara garis besar memaparkan tentang metode verikasi Partai Politik dan pengawasannya pada masa pendaftaran sebagai peserta Pemilu tahun 2024.
Pada kesempatan kedua, materi disampaikan oleh Kabid Politik Dalam Negeri dan Ormas Badan Kesbangpol Kabupaten Way Kanan, Dedi Iskandar, SH., MH. Dedi memaparkan terkait penataan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi dengan mengedepankan prinsip representasi demokrasi.
Pada kesempatan ini pula turut hadir perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, yang menjelaskan tentang pertambahan jumlah penduduk dari tahun 2021 sampai dengan 2024, yang pada artinya penambahan jumlah penduduk yang signifikan sehingga berpotensi akan ada penambahan kursi DPRD di Pemilu Tahun 2029.
Forum ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi teknis yang konstruktif sebagai bagian dari akuntabilitas KPU kepada publik, sekaligus memperkuat kolaborasi antar-stakeholder dalam menyukseskan Pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat. (smsi)