
Lampungjaya.news, Way Kanan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Way Kanan Melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan Tahun 2024, bertempat di Aula KPU Way Kanan. Rabu, (04/12/2024)
Rapat pleno terbuka ini dipimpin langsung Ketua KPU Way Kanan Hairul Pasya, didampingi Anggota KPU Way Kanan I Gede Klipz Darmaja, Tri Sudarto, Ibnu Muslim, Nufi M. Yusuf dan Sekretaris M.Arifin.
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Provinsi Lampung Hermansyah, Sekda Way Kanan Saipul, Ketua Bawaslu Way Kanan Sukidra beserta Anggota, Kapolres Way Kanan, Dandim 0427 Way Kanan, Kajari Way Kanan, Kepala Kesbangpol, PPK Sekabupaten Way Kanan, Panwascam Sekabupaten Way Kanan, Saksi paslon Gubernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan.
Ketua KPU Way Kanan Hairul Pasya dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada saudara-saudara saya para PPK, PPS, KPPS yang telah bekerja keras melaksanakan tahapan Pilkada 2024.
“Apresiasi juga kepada Pemerintah Daerah, Polri, TNI, Bawaslu, Panwascam, PKD, hingga para pengawas TPS. Yang telah berperan penting dalam mengawasi dan mengawal jalannya tahapan pilkada 2024.
Dari rangkaian proses dan tahapan yang dilaksanakan, akhirnya Ketua KPU Way Kanan Hairul Pasya membaca dan menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada serentak di Kabupaten Way Kanan Tahun 2024
Yang tertuang didalam Formulir D. Hasil Kab/kota dengan hasil sebagai berikut;
Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung ;
Nomor Urut 1 : Ir. ARINAL DJUNAIDI – Ir. H. SUTONO, M.M. memperoleh suara sebanyak 56.519
Nomor urut 2 : RAHMAT MIRZANI DJAUSAL, S.T., M.M. – dr. JIHAN NURLELA, M.M. memperoleh suara sebanyak 183.052.
dan untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan ;
Nomor urut 1 : RESMEN KADAPI, S.H., M.H. – CIK RADEN, S.A.P. memperoleh suara sebanyak 113.254
Nomor urut 2 : Drs. H. ALI RAHMAN, M.T. – AYU ASALASIYAH, S.Ked. memperoleh suara sebanyak 130.321.
penetapan perolehan hasil suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung disampaikan ke KPU Provinsi Lampung dan sedangkan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan pihaknya langsung melakukan penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
Ditambahkan Ketua KPU Hairul Pasya bahwa Penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung serta Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan
Paling lama 3 (tiga) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Dan untuk Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi ;
Paling lama 3 (tiga) Hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
Untuk partisipasi pemilih pilkada 2024 sebesar 72,46 % untuk jenis pemilihan gubernur dan wakil gubernur lampung, sedangkan untuk jenis pemilihan bupati dan wakil bupati way kanan sebesar 72,39%. (*/smsi_wk)