KPU Way Kanan Hadiri Rapat Koordinasi Gabungan Sekaligus Penandatanganan NPHD Pilkada 2024
Spread the love

Lampungjaya.news, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan menghadiri rapat koordinasi gabungan Pemilu 2024 sekaligus penandatanganan nphd Pilkada 2024 di Novotel Bandar Lampung Jumat 10 November 2023.

Rakor gabungan dihadiri oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ketua KPU Irwan Bustami ketua Bawaslu iscardo pepanggar forkopimda Provinsi Lampung Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kesbangpol, Kapolres dan Dandim 15 Kabupaten/kota se Provinsi Lampung.

Ketua KPU Way Kanan Refki Darmawan dalam keterangannya mengatakan, bahwa kegiatan tersebut sebagaimana Disampaikan oleh Bapak Gubernur Lampung.

“Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 yang akan datang, di mana pemerintah provinsi Lampung menginisiasi penandatanganan serentak nphd antara pemerintah Kabupaten kota dengan KPU dan Bawaslu se Provinsi Lampung. “Terang Refki.

Acara diisi dengan paparan kesiapan dan dukungan tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 dari Polda Lampung, Korem 043 Garuda hitam KPU Provinsi Lampung dan Bawaslu Provinsi Lampung.

Sementara itu Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami juga mengatakan, NPHD yang akan cair pada tahun ini sebesar 40%.

“Pada awalnya, besaran dana Pilkada 2024 sebesar Rp311 miliar, namun dikurangi Rp16 miliar, sehingga hanya akan cair sebesar Rp295 miliar. Pengurangan jumlah NPHD untuk efisiensi penggunaan anggaran. “Ungkapnya.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam sambutannya mengatakan, bahwa pemerintah provinsi Lampung berkomitmen mensukseskan Pilkada serentak 2024.

“Sebagaimana amanat Undang-undang dan tindak lanjut atas surat edaran Bapak Menteri Dalam Negeri agar seluruh provinsi dan kabupaten kota melaksanakan nphd paling lambat tanggal 10 November 2023.

Berbagai permasalahan dan kerawanan tentu menjadi tugas bersama agar tidak menimbulkan hambatan bagi penyelenggara, petugas keamanan dan seluruh masyarakat Lampung dalam menyalurkan hak pilihnya. “Jelas Arinal.

Tak hanya itu Anggota KPU Lampung, Titik Sutriningsih menambahkan, anggaran tersebut akan digunakan peruntukannya sesuai tahapan “Ia digunakan sesuai tahapan pilkada,” kata Titik.

Mekanisme pencarian tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota yang besumber dari APBD.(smsi_wk)